Polair Polda Sultra Tetapkan Lima Tersangka Kasus Illegal Fishing

  • Bagikan
Kendari, KoP Jajaran Dir Polair Polda Sultra Kolaka berhasil menggagalkan penyelundupan penyu beberapa waktu waktu lalu. Bahkan kini Dir PolAir Polda Sultra menetapkan tiga orang tersangka kasus ilegal fishing dan dua orang lainnya terkait kasus penyeludupan penyu. Kasubdit Gakkum AKBP Agus Budi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat, bahwa di perairan Torobulu dan Tiworo telah terjadi penangkapan ikan secara ilegal. Dan kasus tersebut ada tiga tersangka yakni, RD, DL dan DT. "Ketiga tersangka tersebut sudah ditangkap dan dibawah ke Dit PolAir," ungkapnya. Ia menambahkan, dari laporan itu tim Subdit Gakkum melakukan tindak lanjut, dan patroli dikedua wilayah tersebut. Alhasil ditemukan kapal penangkap ikan. "Ada tiga kapal penangkap ikan yaitu, kapal motor nelayan reski putra dengan nomor polisi (Nopol) 02 Gt 6, dan Mega putra nopol 01 Bt 7 serta Iinka Mina 760 Gt 46, sedang melakukan penangkapan ikan secara ilegal," ungkapnya. Lebih lanjut, ketiga kapal tersebut ditangkap, karena tidak memiliki dokumen lengkap untuk melakukan penangkapan ikan, seperti surat izin penangkapan ikan, dan tanpa adanya surat Syahbandar dan Perikanan, . "Dari kapal itu kita menemukan menemukan barang bukti, yakni, jaring purse salnet 30 ples, ikan, 40 gabus untuk kapal Reski Putra, dan kapal mega reski kita temukan jaring purse 49 ples, dan ikan 3 ember, dan untuk kapal iinka mina kita menemukan jaring purse saino dan 1 gabus ikan, tuturnya. Selain itu, pihaknya melakukan penangkapan terhadap pemilik penyu ilegal. Kasus ini juga berawal dari laporan masyarakat, bahwa disalah satu Rumah warga, desa Abrasanga, kec. Wawolesea, kab. Konut, terdapat karamba di bawah kolong rumahnya. "Rumah tersebut kan rumah panggung, dan dibawahnya air, sehingga penyu-penyu itu disembunyikan dikaramba tersebut (dibawah kolong rumahnya, red)," ujarnya. Rabu, (07/9). Adapun tersangka terkait penyu tersebut yakni, SN dan LS. Dan kedua tersangka itu, juga sudah ditahan oleh pihak Polair. "SN dan LS memiliki penyu sepuluh hijau. Penyu tersebut merupakan hewan yang hampir punah," tandasnya. Terkait tujuan penyu ini akan dibawah kemana masih didalami. "Penyu tersebut dilindungi dan diatur dalam UU Nomor 5 tahun 90 Tentang samber daya alam hayati dan ekosistemnya. Hewan (penyu, red) tersebut terancam akan punah. Sehingga jangankan diperdangkan,mengambillnya saja dari alam itu sudah salah, tdk diperbolehkan," ungkap Budi. Agus Budi menyatakan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kelima tersangka tersebut akan dihukum sesuai dengan UU yang berlaku. "Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau denda Rp2 miliiar," tandasnya. (p2/b)
  • Bagikan