Konsumsi Sabu-Sabu, Dua Warga Koltim Diamankan Polsek Tirawuta
Tirawuta, KoP--RB (40) warga jalan Makuasa kelurahan Rate-Rate dan AA warga desa Mata Bondu harus berurusan dengan Polsek Tirawuta Kabupaten Kolaka Timur (Koltim). Pasalnya dua warga tersebut diamankan lantaran mengkonsumsi Sabu-Sabu Jumat (23/9) lalu.
Kapolsek Tirawuta, Muh Anton Bhayangkara mengatakan, pada Jumat (23/9) sekitar pukul 05.00 dini hari tim Reskrim Polsek Tirawuta melakukan penggerebekan di tiga lokasi yang berbeda yang diduga digunakan untuk mengkonsumsi narkoba.
"Kami melakukan penggerebekan di tiga tempat yakni di rumah RB jalan Makuasa kelurahan Rate-Rate, dua di rumah milik AA desa Mata Bondu kecamatan Tirawuta dan terakhir di kompleks perumahan SMK Kesehatan Lambatamba desa Orawa," ungkapnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan penggerebekan yang dilakukan di rumah milik RB, personelnya berhasil menemukan alat yang digunakan untuk mengkonsumsi narkoba. Selain itu juga, Di rumah milik AA ditemukan alat untuk digunakan mengkomsumsi narkoba menemukan Air Shofgan.
"Penggeladahan yang dilakukan di tiga TKP, misalnya saja di rumah RB kami temukan narkoba dan alat pengisap. Sedangkan di rumah AA dalam penggeledahan, kami temukan plastik bening yang diduga berisi sabu-sabu, serta alat pengisap seperti Bong dan alat-alat lainnya. Sedangkan, hasil pengembangan di lokasi terakhir di perumahan SMK Kesehatan Lambatamba diduga sebagai tempat awal untuk mengkomsumsi narkoba," paparnya.
Terkait lokasi perumahan sekolah yang diduga dijadikan lokasi konsumsi sabu-sabu, lanjut Anton, pihaknya memanggil penanggung jawab sekolah untu dimintai keterangan. "kami sudah melakukan pemanggilan kepada penanggung jawab sekolah untuk dimintai keterangan. Namun pemanggilan yang dilakukan untuk dijadikan sebagai saksi," terangnya.
Ia menduga, bukan hanya dua orang yang mengkonsumsi sabu-sabu. Untuk itu, pihaknya akan terus melakukan pengembangan. "Kasus ini tetap kami kembangkan, karena pelaku yang kami duga ada empat orang yakni RB dan AA, sedangkan temannya yang dua orang sementara dalam penyelidikan. Untuk nama kedua orang itu sudah kami sudah kantongi, hanya untuk sementara belum bisa diekspos karena masih melakukan pengembangan," ujarnya.
Pria yang akrab dipanggil Anton ini menjelaskan, berdasarkan hasil pengembangan sementara yang dilakukan, AA diketahui berprofesi Pegawai Negeri Sipil dan juga Plt Kepala Desa di Koltim. Sedangkan RB berprofesi sebagai kontraktor. "Saat ini kedua tersangka kami tahan guna penyidikan selanjutnya. Adapun barang bukti yang diamankan belum bisa dipastikan berapa Ons dan berapa Gram, karena belum melakukan penimbangan. Yang jelasnya kedua orang ini sudah dikenakan Undang-undang Narkotika dengan hukuman pidana Lima tahun penjara," tandasnya. (m2/b)