Baru ADP Serahkan Pengunduran Diri di Pemprov
Kendari KoP--Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengaku baru menerima satu surat pengunduran diri dari anggota DPRD yang maju Dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di tujuh Kabupaten/Kota se Sultra yakni Adriatma Adriatma Dwi Putra (ADP)yang maju sebagai Calon Walikota Kendari.
Hal tersebut disampaikan Kepala Biro (Karo) Umum Setda Sultra Tomi, menurutnya sampai kemarin. Rabu (26/9) untuk aggota DPRD Kabupaten/Kota yang maju pilkada sama sekali belum ada yang mengajukan pengunduran diri.
"Kalau Anggota DPRD provinsi baru ADP sudah mengundurkan diri, tapi kalau anggota dewan di Kabupaten/Kota sama sekali belum ada yang mengajukan pengunduran diri di meja gubernur," katanya. Selasa (6/9).
Kata dia kemungkinan pengunduran diri anggota DPRD tersebut masih diproses di Sekertaris Dewan (Sekwan) dan dalam beberapa hari akan diserahkan ke pihaknya. "Pemberitahuan keatasan mungkin sudah tapi pengajuan ke meja Gubernur belum ada," tuturnya.
Dikatakannya kalaupun pada akhirnya setelah penetapan secara resmi oleh KPU para anggota dewan yang belum mengajukan pengunduran diri tersebut, maka pihaknya sendiri yang akan membuatkan surat pengunduran diri meraka.
"Kalau tidak Nanti kita akan buat surat pengunduran diri mereka karena nanti PKPU pasti ada pernyataan mereka untuk mundur," terangnya.
Disebutkan kalau untuk anggota DPRD Kabupaten/Kota pengunduran dirinya akan diberhentikan oleh Gubernur sedangkan , untuk anggota DPRD Provinsi yang akan memberhentikan adalah Menteri dalam negeri.
"Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang berhentikan Gubernur, karna pengangkatan mereka sesuai SK gubernur, sedangkan anggota DPRD Provinsi itu yang pengangkatannya berdasarkan SK mendagri jadi Mendagri yang berhentiakan, pemggunduran diri ADP itu diserahkan untuk diisi guna mendapatkan disposisi dari Gubernur kemudian kita akan antarkan berkas pengunduran tersebut ke Mendagri," terangnya. (k1/c/hen)