Pengunduran Diri Delapan PNS Ikut Pilkada Diproses

  • Bagikan
Kendari KoP--Pengunduran diri Delapan orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak masih dalam proses baik di Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Kementrian Riset Dan Kementerian Riset, Teknologi (Kemenristekdikti) maupun badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sultra. Hal tersebut disampaikan Kepala Biro (Karo) Umum Setda Sultra Tomi, Kamis (30/9), menurutnya proses pengunduran diri mereka diproses secara berbeda sebab sesuai pangkat golongan dan dan daerah administrasi mereka. "Proses pengunduran lima orang PNS masih dalam proses dan sesuai aturan kalau golongan IVc ke bawah itu di BKD tapi kalau diatasnya itu di BKN, dan ada juga yang harus Kemenristekdikti," sebutnya. Kata dia, delapan orang PNS yang mengundurkan diri tersebut yakni Mansyur Amila, Muhamad Faisal, Rajiun Tumanda, Ahmad Lamani, La Bakri, Maksun Rambli, Nur Rahman, Haerdiman Sarira, dan Zayat Kaimoedin. "Kalau Rajiun Tumanda dan Masyur Amila, mereka di BKN, Muhamad Faisal karena dia dosen maka Kemenristekdikti, sisanya itu di BKD semua," katanya. Disebutkannya, kemungkinan pemberhentian ke delapan PNS ini keluar pada awal Oktober, saat ini proses pengunduran PNS ada di Mendagri dan Kemenrisetdikti masih dalam proses menunggu tandatangan pemberhentian. "Begitu juga dengan yang di BKD , kemungkinan akan diumumkan decara bersamaan," sebutnya. Ditambahkannya, untuk PNS yang tercatat sebagai Pelaksana Jabatan Bupati, yakni Rajiun Tumand di Kabupaten Muna Barat dan Masyur Amila di Kabupaten Buton Selatan sudah diberhentikan sejak satu September lalu. "Yang mengantikan masing-masing PJ tersebut adalah Sekda di masing-masing Kabupaten, menunggu hingga adanya PJ definitif," terangnya (k1/b/hen)
  • Bagikan