PNS Bisa Ikut Pilkades Serentak
Tirawuta, KoP--Kabar gembira bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup pemerintah Kabupaten Kolaka Timur. Pasalnya, bagi PNS yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala desa, kini telah diberikan peluang untuk ikut berkompetisi. Namun hal itu harus memenuhi beberapa persyaratan yang sudah ditetapkan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kabid BPMD Pemerintahan Desa dan Lurah Pemkab Koltim, Irwan Kara mengatakan, syarat yang harus dipenuhi adalah PNS yang akan ikut berkompotisi tersebut minimal harus memiliki dukungan awal dari warga. Misalnya, saja ada aspirasi langsung dari masyarakat yang telang menginginkannya untuk menjadi kades. "Itu salah satu syaratnya. Dimana PNS bermohon kepada atasannya atas adanya dukungan dari masyarakat, bahwa dia diminta untuk ikut menjadi calon kades," ungkap belum lama ini.
Izin tersebut katanya, sifatnya bukan pengunduran diri secara permanen, melainkan hanya izin untuk berkompotisi dalam Pilkades. "Kalau terpilih, maka ia dibebas tugaskan dari tugasnya. Tapi tetap menerima haknya sebagai PNS, di Kades dia tetap terima tunjangannya. Kalau tidak terpilih, yah di kembali bebas tugaskan dari jabatan sebelumnya,"jelasnya.
Bukan hanya PNS katanya, yang diperbolehkan namun unsur TNI/Polri juga diperbolehkan untuk ikut di Pilkades. Tapi, harus memiliki izin dari atasannya serta ada dukungan dari masyarakat. "Tentu dengan catatan bagi yang bersangkutan harus bisa menunjukkan surat rekomendasi dari atasannya masing masing. Sementara yang berasal dari Partai Politik, harus ada pengunduran diri secara permanen," imbuhnya. (ing)