Tes Ulang BNN terhadap Balon Dipertanyakan

  • Bagikan
Kendari KoP--Salah satu calon wakil Walikota Kendari Suri Syariah mempertanyakan alasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat sebagai pihak yang meminta calon kepala Daerah dan wakilnya di tiga daerah di Sultra harus melakukan tes ulang Narkoba. Menurutnya kalaupun harus dilakukan tes ulang seharusnya dikenakan terhadap semua Paslon Kabupaten/Kota yang sebelumnya telah melakukan tes kesehatan pada 27 September kemarin sebab seluruh calon tersebut bersamaan tes dan dan samplenya diambil oleh tim yang sama. "Pertanyaan saya kenapa hanya tiga Kabupaten itu kenapa yang lain tidak, kemarin kan kita sama-sama tes semua," sebutnya wakil dari Zayat Kaimoeddin. Kamis (29/9). Selain itu lanjudnya pihak BNN juga tidak menjelaskan secara pasti alasan dilakukannya tes ulang tersebut, yang pasti hanya karena kekurangan sampel saja. "BNN tidak menyampaikan alasan secara pasti memanggil kami, tidak dijelaskan apa-apa kami cuma diminta hadir karena kekurangan sampel rambut itu saja," sebutnya. Disebutkannya, dirinya bersama pak Zayat pada saat tes pengambilan sample, tim yang melakulan pengambilan, mengambil sampel rambut mereka melebihi dari 30 helai, sehingga kalaupun ada calon lain yang masih kekurangan seharusnya calon tersebut saja yang harus di tes ulang. "Entah siapa calon yang kurang rambutnya Tapi kami yakin kami kemarin rambutnya lebih diambil. Banyak sekali sampai saya sempat berkata ini sudah kaya aqiqah lebih 50 lembar kalau saya sama pak Zayat itu lebih 50 lembar," sebutnya. Namun kendati demikian pihaknya tetap menghormati panggilan dari BNN Pusat tersebut dengan akan menghadiri untuk melakukan tes ulang. Dirinya juga tetap oprimis dia bersama Zayat Kaimoedin bakal sukses melakukan tes ulang tersebut. "Kita tetap taat, saya dengan pak Zayat sore baru berangkat ke Jakarta karena di dalam undangan panggilannya besok jam sembilan. Kami sangat optimis karena kemarin kan kita sudah pengambilan urine pengambilan darah pengambilan rambut," tandasnya (k1/b/hen) Penantang Umar Samiun Belum Ada. Ketgam Komisioner KPU Sultra Iwan Rompo (Foto Asbar/KoP) Kendari KoP Hingga jam satu siang jelang penutupan perpanjangan pendaftaran calon Kepala Daerah (Kada) Kabubaten Buton oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum menunjukan satu paslon yang datang mendaftar Untuk melawan Umar Samiun dan La Baksi Sebagai Paslon tunggal yang mendaftar saat pndaftaran tahap pertama. Hal tersebut disampaikan salah seorang komisioner KPU Sultra Iwan Rompo, menurutnya sebelumnya telah ada penyapaian dari pihak KPU Buton bahwa pada hari terakhir pebdaftaran akan ada calon yang mendaftar. "Hari ini akan ada yang mendaftar tetapi sampai sekarang sudah jam satu siang, saya belum menerima informasi dari KPU Kabupaten Buton Apakah jadi atau tidak," katanya saat ditemui kolak Pos. Kamis (29/9) Menurutnya KPU Buton akan menutup perpanjangan pendaftaran pada Kamis (29/9) tepat pukul 24.00. Dan kalaupun hingga pendaftara ditup belum ada paslon yang mendaftar maka kemungkinan besar Pasangan Umar Samiun-La Bakri akan maju sebagai calon tunggal. "Kalau tidak ada yang mendaftar yah kita tinggal lihat hasil seleksi berkas dan tes kesehatan paslon Umar Samiun-La Bakri, kalau merka lolos maka mereka akan maju sebagai calon tunggal, tapi kalau tidak lolos kita akan meminta kepada partai pengusung untuk mengajukan penggantinya," terangnya. Kalaupun ada yang mendaftar maka paslon yang mendaftar tersebut akan diberikan waktu mengikuti tes kesehatan sesuai jadwal yang telah ditetapkan "Disana memang tahapan sudah penundaan dan menyusun jadwal baru jadi. Jadi dia (kalau ada yang mendaftar. red) nanti tes kesehatan yaitu tanggal 27 september sampai tanggal 1 oktober," ujarnya. Ditambahkannya kalaupun hanya pencalonan tunggal maka proses pemungutan suara akan berbeda, di mana nantinya yang tercantum dikertas suara itu pemilih dipersilahkan mencoblos setuju dan tidak setuju, hal tersebut sesuai dengan PKPU nomor 14 tahun 2015. "Jadi foto Pasangan calon di atas di bawahnya ada kolom setuju dan tidak setuju dinyatakan menang ketika suara sah 50% + 1 itu sudah dinyatakan menang,"tandasnya (k1)
  • Bagikan