Dua Pengedar Ganja Diamankan

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Kendari--Direktorat Reserse Narkoba (Dit Reskoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sultra berhasil mengamankan dua orang pengedar narkoba jenis ganja SA (24) serta BU (17). Dua pemuda ini terpaksa digelandang polisi, setelah tertangkap tangan membawa barang haram tersebut. Kasubdit I Dir Reskoba Polda Sultra, AKBP Sangga Sarira mengatakan, kedua tersangka berhasil dibekuk di penginapan yang terletak di jalan Dulu Yusuf kelurahan Korumba kemacamatan Mandonga, Kota Kendari, Minggu (9/10/2016) lalu. "Jadi pas kita geledah, kami menemukan tiga paket ganja siap edar dibawah kasur. Terus kita geledah lagi dan di temukan satu paket ganja di dalam kantong celana SA. Dari pengakuan para tersangka, barang haram ini di ambil dari temannya berinisial E," tuturnya, Selasa (11/10/2016). Mendapat informasi tersebut, pihaknya melakukan pengembangan terhadap E dengan melakukan penggerebekan di kediamannya di jalan PDAM, Kecamatan Mandoga. Saat digeledah, E rupanya sedang tak berada di rumah. "Nah di rumah E ini kita dapat 6 paket ganja, di dalam kamarnya. Saat ini kita masih melakukan pengejaran terhadap E. Dari hasil pengembangan ternyata BU ini juga terlibat tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, dan barang buktinya sudah kita amankan," ujarnya. Dari tangan kedua tersangka, polisi juga berhasil mengamankan satu buah badik serta dua unit hp yang di duga digunakan tersangka untuk melakukan transaksi. Akibat perbuatan kedua tersangka di jerat pasal 132 ayat 1 Yo pasal 114 subsider 112 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (p2/b)
  • Bagikan