Enam Spesialis Pencuri Uang Nasabah Bank Diringkus

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Kendari--Tim Reserse Mobile (Resmob) Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra bersama dengan tim khusus Polda Sulsel, berhasil meringkus sebanyak enam orang spesialis pelaku pencurian uang nasabah bank lintas provinsi. Enam pelaku yang berhasil diringkus SA (40), EF (62), MA (40), YA (19) serta SA (32) dan DD. Ditreskrimum Polda Sultra, Kombes Pol Chuzaini Patappoi mengatakan, para tersangka tersebut berhasil diamankan pada Minggu (09/10) 2016 lalu di lokasi yang berbeda. Bahkan, para pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama, baik itu di wilayah Polda Sulsel, Sultra dan Polda Bali. "Jadi saya selaku Direskrimum mengucapkan apresiasi setinggi-tingginya kepada personelnya, karena berhasil menangkap para pelaku ini dengan dibantu dari tim khusus Polda Sulsel. Total ada enam tersangka, lima di tangkap di Makassar, satu di Kendari dan satunya masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang," tuturnya, Rabu (12/10/). Ia mengungkapkan, dari tangan para tersangka, pihaknya berhasil mengamankan uang tunai senilai Rp 15 juta, satu kalung emas seharga Rp 1.3 juta, dua unit sepeda motor yang digunakan tersangka untuk beraksi, HP, dompet dan dua buah paku yang digunakan untuk mengempeskan ban kendaraan korbannya ditancapkan di bungkus rokok. "Modusnya ini mereka adalah setelah nasabah bank ini mengambil uang , lalu membuntuti. Kemudian dengan modus ban kempes si pelaku ini memberi tahukan korbannya bahwa bannya kempes. Kemudian korban menghentikan mobil dan mengecek bannya, saat itu juga pelaku pun mengambil uang korban," ungkapnya. Dengan tertangkapnya komplotan pencurian nasabah Bank ini, pihaknya pun akan terus mengembangkan kasus ini. "Saya berharap kasus pencurian nasabah Bank yang terjadi di Kota Kendari, dapat segera diungkap," paparnya. Ia menjelaskan, kasus ini bermula dari adanya laporan polisi teregister dengan nomor LP/1144/X/RES KENDARI/POLDA SULTRA tanggal 05 Oktober 2016. Dimana pada tanggal tersebut di jalan Haluleo, Kota Kendari Sultra, kelima pelaku telah melakukan pencurian dengan pemberatan dengan modus operandi pencurian uang nasabah BANK sebesar Rp 150 juta rupiah. "Oh iya korbannya ini pegawai dari keluarga anggota Polri yang tugas di Polda Sultra, jadi pada saat itu di minta untuk mengambil dana di bank dan menjadi korban. Kebetulan keluarga anggota Polri ini punya usaha, dan korbannya adalah pegawainya," tutur Chazaini panggialan akrabnya. Chuzaini Patoppoi menyampaikan, dari hasil pemeriksaan sementara pihaknya, para tersangka mengaku uang hasil curian tersebut digunakan untuk berpesta narkoba, membayar utang serta membeli perhiasan untuk istri para tersangka. Dirinya pun menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Kendari, agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi tunai di Bank. "Jika mendapat modus seperti ban kempes, agar tidak langsung percaya dan berhentilah di kantor kantor polisi terdekat, sehingga tidak menjadi korban kejahatan seperti ini. Tersangka kita jerat pasal 363 junto 556 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tandasnya. (p2/b)
  • Bagikan