Sekda Koltim Pastikan Tahapan Pilkades Tidak Terhambat
KOLAKAPOS, Tirawuta--Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur memastikan tidak mengalami hambatan, terkait tahapan sosialisasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Desember mendatang. Hal itu menyusul adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan calon kepala desa, berasal dari luar desa. Padahal aturan sebelumnya, calon kepala desa wajib penduduk setempat.
Sekda Kolaka Timur Samsul Bahri mengatakan, dengan adanya putusan MK terkait Pilkades, tidak serta merta membuat tahapan atau Raperda yang sudah ditetapkan akan dibatalkan. Namun, hanya beberapa saja yang akan bibahas lebih lanjut untuk disingkronkan dengan putusan MK.
"Tidak ada pengaruhnya. Tahapan tetap lanjut. Tinggal ada tambahasan saja terkait putusan MK. Lainnya tidak ada perubahan," ungkapnya saat ditemui di gedung DPRD Koltim, Jumat (14/10) lalu.
Meski demikian katanya, pelaksanaanya diharapkan bisa berjalan dengan lancar sesuai dengan tahapan yang ada. "Kalau bisa dimajukan. Lebih cepat lebih bagus. Pelantikan direncanakan Januari (2017, red)," tambahnya.
Sementara itu, sejumlah warga juga kaget pasca mendengar putusan terbaru Mahkamah Konstitusi. Indra misalnya, warga kecamatan Poli-polia ini mempertanyakan calon Kades dari luar desa, apakah mampu menguasai masalah, apabila yang bersangkutan tidak pernah tinggal di desa tersebut.
Beda dengan komentar Irwa, warga di kecamatan Aere. Ia menganggap putusan Mahkamah Konstitusi lebih mempertimbangkan asas keadilan dan kesamaan hak warga. "Soal pilihan, tentu tergantung masyarakat. Lagipula pemilih bebas menimbang, antara calon tetangga sendiri atau dari luar kampung," katanya. (ing)