Oknum Pegawai BPN Diduga Bekingi Penyerobotan Lahan

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Kendari--Mafia tanah kembali beraksi di Kendari. Kali ini oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kendari, inisial KS, diduga membekingi penyerobotan lahan yang dilakukan DF, terhadap tanah milik Welly yang terletak di jalan Supu Yusuf, Kendari. Hal itu terungkap setelah Welly bersama kuasa hukumnya mendatangi kantor BPN Kendari, akhir pekan kemarin. Kuasa Hukum Welly, Leo mengatakan, kedatangan kliennya guna menuntut kejelasan KS, yang diduga telah bekerjasama dengan dokter Fat, atas penerbitan sertifikat di atas tanah milik Welly. "Kedatangan kami di BPN untuk mempertanyakan kasus ini (penyerobotan lahan, red), kasus ini sudah jelas bahwa ada oknum BPN yang bermain menerbitkan sertifikat diatas tanah klienku. Hanya karena melihat tanah klienku kosong tidak terawat dia ambil alih tanah itu," tuturnya. Kasus dugaan penyerobotan lahan seluas 15x30 meter persegi itu, berawal dari pembebasan lahan untuk jalan umum di jalan Supu Yusuf, kelurahan Mandonga, kecamatan Mandonga. Kasusnya pun sudah masuk dalam ranah kepolisian yang dilaporkan Welly, sejak Desember 2015 di Polres Kendari. Namun hingga saat ini, pihaknya belum mendapatkan kejelasan terkait kasus tersebut. "Jadi sekitar tahun 2010 itu tanah milik DF lahannya dibebaskan untuk jalan umum, tapi dia (DF, red) mengklaim tanah yang terkena untuk jalan umum itu bukanlah miliknya. Eh, tiba-tiba melompat jauh mengkalim tanah klien saya sekitar 65 meter, dengan bukti sertifikat tanah dari BPN. Ini lucu, karena dia melangkahi tanah milik Roswita," ujarnya. Leo menjelaskan, BPN Kendari sempat mengundang Welly agar bersama-sama di lapangan, untuk mengembalikan tapal batas tersebut. Namun, perjanjian tersebut diingkari oleh BPN dan hanya mengirim surat kepada Welly, untuk dilakukan pengecekan secara fisik. "Karena kami melihat sikap yang tidak menentu BPN, maka kami membatalkan pertemuan untuk pengecekan lahan itu. Katanya mau pengembalian batas, tapi muncul surat pengecekan fisik, makanya kami batalkan karena tidak sesuai kesepakatan awal," ungkapnya. Menurutnya, atas tindakan acuh tak acuh dari BPN tersebut, pihaknya akan tetap melanjutkan kasus ini ke ranah hukum. Bahkan pihak Welly mengaku telah memiliki bukti rekaman, dimana pihak BPN telah mengelabui pihaknya dalam kasus ini. Tak hanya itu, untuk menguatkan kepemilikan lahan itu, Welly juga mengaku memiliki bukti peta, posisi awal lahan miliknya yang diduga telah diserobot tersebut. Sementara itu, Kanit Reskrim Polres Kendari Ipda Sakti, mengaku telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi. Namun sayangnya, pengumpulan data oleh penyidik terkendala pihak BPN yang enggan terbuka dengan kasus itu. "Kita masih sebatas melakukan penyelidikan, kita datang di kantor BPN untuk klarifikasi pada pihak BPN," kata Sakti saat ditemui di kantor BPN Kendari. (p2)
  • Bagikan