KPUD Kolut Tetapkan Empat Zona Untuk Kampanye

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Lasusua--Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kolaka Utara (Kolut) membagi empat zona kampanye pemilihan kepala daerah. Ketua KPUD Kolut, Asriadi Budiwan mengatakan, pembagian dan penempatan empat zona kampaye akbar setelah melihat di empat kecamatan ini merupakan daerah yang berada paling dekat atau berada di tengah diantara kecamatan di selatan dan di utara. “.KPU telah menentukan pelaksanaan rapat akbar atau kampaye akbar. Empat zona diantaranya Zona I Kecamatan Ranteangin, zona II Kecamatan Lasusua, Zona III Kecamatan Ngapa dan zona IV di Kecamatan Batuh Putih dengan tujuan para pendukung calon bupati yang berada di kecamatan-kecamatan untuk hadir, sebab kecamatan ini berada di tengah-tengah,” kata Asriadi. Menurut Asriadi, untuk pelaksanaan kampaye tertutup KPUD memberikan kebebasan pada masing-masing pasangan calon bupati dan wakil bupati untuk menentukan tempat kampaye atau rapat tertutup. “Selain telah menentukan zoan kampaye. KPU, Pemda dan aparat kepolisian juga telah menentukan lokasi atau penempatan alat peraga kampanye yang mudah diakses dan dimungkinkan penempatanya di kawasan atau area kampaye akbar” katanya. Untuk saat ini, lanjut Asriadi, KPU masih melakukan tahapan pemilu menunggu penetapan calon bupati dan penetapan Calon wail bupati. “Semua tahapan masih berjalan dengan baik, sedangakan untuk tahapan penetapan daftar pemilih tetap (DPT). Tanggal 25-26 rekap daftar pemilih sementara (DPS) tinggat kecamatan dan selanjutanya akan di rekap DPS ditingkat kabupaten/kota” ujar Asriadi. Asriadi menambakan pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan bimbingan tehnik (bintek) pada para pasangan calon tentang audit dana kampaye yang akan menghadiran pemateri dari KPUD provensi dari divisi hukum. “Semua sangat mengharap pelaksanaan pemilihan kepala daerah nanti dapat berjalan dengan sesuai tahapan dan dapat terlaksana dengan baik, jujur, adil dan rahasia,” bebernya Asriadi juga menjamin setiap warga Kolaka Utara yang telah memiliki e-KTP bisa memberikan hak suaranya saat pencoblosan walaupun warga tersebut belum terdata di DPT. (k2/b)
  • Bagikan