Lima eks Komisioner KPUD Konawe Ditahan

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Unaaha--Lima mantan komisioner KPUD Konawe kini meringkuk dalam sel. Kelimanya yakni mantan ketua Sukiman Tosugi dan empat eks komisioner Suhardin Tosepu, Hajaratul Aswad, Rudi Yasin dan Bislan, ditahan setelah melalui pemeriksaan selama lima jam di Kejaksaan Negeri (Kejari) Unaaha. Kajari Unaaha, Saiful Bahri Siregar mengatakan kelima eks komisioner tersebut diperiksa oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Unaaha. Berdasarkan dokumen yang diserahkan penyidik Polres Konawe ke kejaksaan, serta hasil pemeriksaan dokumen, barang bukti dan kelima tersangka, penyidik Kejari mengambil kesimpulan melakukan penahanan. "Kita meneliti kelengkapan penyerahan tersangka dan barang bukti, dalam hal ini yang diserahkan oleh polisi. Kita teliti kelengkapan apa barang bukti yang diajukan, tersangkanya sudah benar orangnya, kemudian kita buat berita acara, setelah berita acara dilakukan, teman-teman jaksa yang melakukan penyidikan memberikan pendapat untuk dilakukan penahanan," ungkap Saiful. Saiful menambahkan, penahaan tersebut dilakukan secara normatif serta telah disepakati oleh penuntut umum dan jaksa. Penahanan tersebut terangnya dilakukan agar tersangka tidak melakukan hal yang dapat memperlambat proses hukum. "Normatif (alasan penahanannya, red), itu merupakan kewenangan dari penuntut umum dan jaksa untuk melakukan penahanan dimana tersangka dikhawatirkan melarikan diri, mempersulit persidangan, menghilangkan barang bukti, memperlambat proses penanganan perkara. Kekhawatiran seperti tersebut," katanya. Untuk diketahui, kelima mantan komisioner KPUD Konawe menjadi tersangka atas dana pemilihan kepala daerah Konawe. Akibat perbuatan kelimanya bersama mantan sekretaris dan bendahara KPUD Konawe yang telah dijatuhi vonis hukum, terjadi kerugian negara yang mencapai Rp6,1 miliar. (m4/b)
  • Bagikan