Lakukan Pungli, Guru dan Kepala Sekolah Kena Sanksi
KOLAKAPOS, Tirawuta--Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikmudora) Kolaka Timur (Koltim) meminta seluruh sekolah tidak melakukan pungutan liar (Pungli) kepada orang tua siswa. Pasalnya, bila kedapatan melakukan pungli akan diberikan sanksi tegas.
Kepala Dikmudora Koltim, Hj. Surya Adelina Hutapea mengatakan, Kepala Sekolah maupun Guru agar tidak melakukan pungutan terhadap siswa maupun orang tua siswa, ataupun memotong uang transpor yang bersumber dari dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS).
"Dalam lingkup Dinas pendidikan jangan ada Pungli, apalagi di sekolah. Hal ini sudah lama saya sampaikan bahwa setiap sekolah tidak melakukan lagi pungutan seperti pembayaran Komite. Kalau ada sekolah yang masih memungut uang komite kepada siswa saya tidak segan untuk memberikan sanksi," tegasnya.
Ia mengungkapkan, adapun sanksi setiap guru atau kepala sekolah yang akan diberikan apabila melakukan pungli akan di nonjob atau dipindahkan sekolah terpencil. Sebab semua sekolah sudah didanai pemerintah. "Jadi guru atau kepala sekolah yang sengaja maupun tidak sengaja memotong uang bantuan siswa, jangan menyalahkan Pemerintah kalau mengambil tindakan," paparnya.
Selain itu, guru juga harus memahami setelah dipindahkan dari sekolah tempat dia mengajar dipindahkan ke sekolah lain bukan berarti tidak patuh terhadap atasan akan tetapi untuk mengisi kekosongan guru begitu pula Pengawas. "Untuk diketahui guru PNS di Koltim sangat kurang. Maka untuk mengatasi kekurangan guru sehingga Diknas melakukan pengurangan Pengawas, bahkan beberapa mantan guru yang ada di instansi lain akan ditarik kembali menjadi guru," paparnya.
Ia berharap, setiap tahun anggaran BOS selalu dinaikan. Hal ini bertujuan agar tidak terjadi adanya pungutan di sekolah lagi. "Saya berharap kepada masyarakat yang belum menyekolahkan anaknya kiranya dapat mendaftarkan kalau tidak ada biaya untuk pakayan hubungi kepala sekolah, dan kalau kepala sekolah tidak menerima saya berharap dilaporkan ke dinas pendidikan", ungkapnya.
Ia menambahkan, guru yang belum sarjana, pemerintah memberikan peluang untuk melanjutkan pendidikannya. "Bagi guru yang menerima sertifikasi tidak menjadi penghalang artinya sertivikasinya tetap berjalan," tandasnya. (m2/b)