Nasib Anwar Sanusi Tunggu Hasil Konsultasi
KOLAKAPOS, Tirawuta--Nasib Anwar Sanusi untuk di kembalikan sebagai Sekda defenitif di Kabupaten Kolaka Timur berdasarkan surat BKD Provinsi Sultra kini memasuki babak baru. Pasalnya, Bupati Kolaka Timur Tony Herbiansyah sudah memberikan jawaban kepada pemerintah Provinsi Sultra pasca dilayangkan surat kepadanya.
Tony menjelasnkan, alasan mengapa jabatan Anwar Sanusi digantikan oleh Plt sebab dirinya sudah melalaikan kewajiban sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). "Kami sudah jelaskan kepada pihak provinsi, jika dia (Anwar Sanusi) sudah tidak berkantor selama delapan bulan lamanya, sejak pelantikan. Masa kita yang harus memanggil untuk berkantor. Padahal tidak ada alasan bagi ASN tidak berkantor meskipun tidak ada jabatan," ungkapnya saat dikonfirmasi melalui selulernya akhir pekan kemarin.
Sebenarnya lanjut Tony, Anwar Sanusi akan dikembalikan jabatannya sebagai Sekda defenitif Koltim jika tidak melalaikan tugas pasca menjadi Pj bupati Koltim menggantikan dirinya.
Namun sejak pelantikan bupati Koltim terpilih, tidak pernah berkantor selama delapan bulan lamanya. "Sebenarnya, sudah pasti me akan diberikan. Tapi kalau sudah begini kita anggap jabatan tersebut kosong, sehingga kita tidak mungkin membiarkan kekosongan itu, karena roda pemerintah di Kabupaten Koltim terus berjalan. Lagi pula, Plt sifatnya hanya
sementara, sepanjang Anwar Sanusi tidak berkantor, selama itu asisten akan menjalankan tugas Plt Sekda," bebernya.
Sementara itu, menanggapi pernyatan Anwar Sanusi yang mengaku telah berkantor di jalan selama delapan bulan, sangat bertentangan dengan aturan ASN. "Itu pernyataan yang tidak bagus. Kenapa saya katakan, dia itukan masih menerima tunjangan sebagai Sekda dan SK gubernur tentang pengangkatan Sekda masih berlaku. Seharusnya jangan hanya menuntut hak namun tidak pernah menjalankan kewajiban," katanya.
Untuk itu katanya, pihaknya dalam waktu dekat ini akan menindaklanjuti status Anwar Sanusi sebagai ASN sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 53 tentang kedisiplinan ASN, sehingga Pemda Koltim bakal melakukan konsultasi ke BKN. "Kalau
mengacu PP 53 maka AS akan diproses. Makanya dalam waktu dekat ini akan kami mau konsultasi dulu dipusat langkah-langkah apa yang akan kami lakukan," tuturnya. (ing)