6,5 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan
KOLAKAPOS, Kendari--Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Kendari memusnahkan 6,5 juta batang rokok ilegal dan 452 botol minuman keras di Kantor Bea dan Cukai Kendari.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Kendari, Hengki Aritonang menjelaskan, selain rokok dan Miras, turut dimusnakan juga 13 karton tembakau iris atau seberat 520 ribu gram.
"Selama 2016, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil menindak 1.246 kasus rokok ilegal dengan jumlah barang bukti sebanyak 147 juta batang rokok dengan kerugian Negara mencapai 52 milyar. Kami akan terus tingkatkan pengawasan, agar tidak barang ilegal yang masuk di sultra, khususnya kota Kendari, sehingga tidak merugikan negara kuta," ucapnya.
Sementara itu untuk periode Januari hingga Oktober tahun 2016 Bea dan Cukai Kendari melakukan penindakan 21 kali dengan jumlah barang bukti 6,8 juta lebih batang rokok. "Untuk minuman keras, pada 14 Juni 2016 lalu bertepatan dengan bulan Ramadhan dimusnahkan 6.024 botol Miras," kata Hengki Aritonang.
Menurutnya, dampak positif atas pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terhadap peredaran barang kena cukai baik rokok ilegal maupun Miras adalah pengamanan
penerimaan negara dari sektor cukai, melindungi masyarakat dari rokok ilegal dari sisi kesehatan dan perlindungan konsumen serta melindungi masyarakat dari dampak sosial yang negatif dari konsumsi miras. "Dalam pemusnahan ini kita juga kampanyekan stop rokok ilegal serta sosialisasikan dan perangi rokok ilegal," ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Kendari AKBP Sigid Haryadi, S.IK yang turut hadir dalam pemusnahan ini mengapresiasi kinerja Bea dan Cukai Kendari. Dikatakannya, dengan pemusnahan ini turut membantu kinerja Kepolisian.
"Kita tahu selama ini beberapa tindak pidana kriminal di wilayah hukum Polres Kendari banyak yang berawal dari miras, dan pemusnahan ini juga turut membantu kami dalam memerangi kejahatan," ungkapnya.
Hal senada juga disampaikan Komandan Detasemen Polisi Militer Angkatan Darat (Dandenpom AD) Letkol Cpm Rus'an yang juga hadir dalam pemusnahan. Menurutnya, selain perang, TNI juga ikut membantu dalam memberantas peredaran minuman keras. "Pemusnahan miras juga merupakan tugas pokok TNI dalam membantu tugas pemerintah
di daerah dalam operasi militer selain perang (OMSP) sebagaimana tertuang dalam UU No.34 Tahun 2004," tandasnya. (p2/b)
--