103 Pasutri Nikah Massal

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Kendari--Sedikitnya 103 pasangan suami isteri yang sebelumnya menikah dibawah tangan, kini melangsungkan pernikahan ulang (isbat) . Nikah ini dilakukan agar perkawinan mereka bisa tercatat dalam dokumen Negara dan memiliki kartu nikah. Nikah isbat massal tersebut dilakukan di Kantor Kecamatan Poasia. Pada kesempatan itu, Walikota Kendari Asrun mengatakan nikah isbat ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap penertiban administrasi kependudukan masyarakat. Hal itu, kata Asrun, berpijak pada Undang-undang Nomor 13 tahun 2013 tentang administrasi kependudukan. Ia mengatakan, surat pernikahan tersebut tentunya menjadi bukti otentik bagi pasangan suami istri. Kerjasama dengan Kementerian Agama Kota dan Pengadilan Agama kelas 1 A Kendari. Menyinggung soal biaya, kata Asrun, biaya pernikahan seluruhnya ditanggung oleh pemerintah Kota Kendari. Diharaapkan kedepannya masyarakat Kota Kendari dapat memahami arti penting administrasi kependudukan.,” kata Asrun menambahkan mereka yang nikah \isbat ini adalah mereka warga yang kurang mampu yang tersebar di wilayah 5 Kecamatan di Kendari. Sementaraa itu, Kepala Kementerian Agama Kota Kendari Samsuri menjelaskan, kegiatan itu merupakan kegiatan pertama di Sulawesi Tenggara. Sesuai dengan hasil verifikasi persyaratan oleh pengadilan agama Kota Kendari, 103 pasangan itu terdiri dari Kecamatan Poasia sebanyak 22 pasang, Kecamatan Kambu 7 pasang, Kecamatan Baruga 10 pasang, Kecamatan kendari 42 pasang, dan Kecamatan kendari Barat 22 pasang. Dia mengakui, kegiatan itu terlaksana berkat dukungan dan bantuan dari berbagai pihak. Olehnya itu, dalam sambutannya, ia mengucapkan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu baik moril maupun materil. “Semoga dukungan dan bantuan kita semua ini, dapat bernilai ibadah,” harap Samsuri. (p2/c/hen)
  • Bagikan