DPRD Koltim Ingatkan Waspada Ijazah Palsu

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Tirawuta--Tahapan pendafaran Bakal Calon Kepala Desa serentak di Kabupaten Kolaka Timur telah usai. Kini telah memasuki tahapan verifikasi berkas sebelum ditetapkan oleh panitia menjadi salah satu peserta calon kepala desa yang rencananya akan berlangsung pada Desember ini. Demi berjalan lancarnya tahapan Pilkades tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku, Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka Timur mengingatkan panitia penyelenggara agar mewaspadai adanya dugaan pengguna ijazah palsu bagi peserta. Hal itu dikatakan langsung oleh Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kolaka Timur, Suardi Pato kepada wartawan koran ini saat ditemui di ruang kerjanya kemarin. Ketua Partai Hanura Kabupaten Kolaka ini lalau menuturkan, dari semua pendaftar bakal calon kepala desa bukan tidak mungkin ada yang menggunakan ijazah palsu. Apalagi katanya, berdasarkan informasi yang diperolehnya, ada beberapa oknum yang telah diduga menggunakannya. "Makanya, kami sangat harapkan kepada panitia pilkades untuk tetap teliti dan mewaspadainya, sehingga kelak pelaksanaan Pilakades sesuai dengan harapan atau berjalan dengan lancar dan aman," tuturnya yang di dampingi, anggota DPRD Koltim lainnya, yakni Sudirma dan Sukirman. Bukan hanya dugaan pengguna ijazah palsu yang perlu di waspadai lanjut Suardi Pato, menjadi anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten kolaka ini. Namun persyaratan lainnya juga harus diteliti. "Kalau ada yang tidak memenuhi syarat tidak boleh dipaksakan, karena jangan sampai bisa menimbulkan gejolak di masyarakat," pintanya. Untuk itu katanya, jika ada masyarakat yang menduga ada Bakal Calon menggunakanijazah palsu, maka sebaiknya melaporkannya kepada pihak DPRD Kabupaten Kolaka Timur untuk proses lebih lanjut. Begitu juga dengan para Bakal Calo, jika ada yang meras dirugikan secepatnya pula dilaporkannya dilengkapi dengan bukti-bukti yang kuat. "Kalau ada yang melapor. Kami akan tindak lanjuti. Bisa saja kami akan rekomendasikan penundaan jika hal itu fatal," bebernya. Sementara itu, ditempat yang terpisah Kabid Pemerintahan Desa/Lurah BPMD Kabupaten Kolaka Timur Irwan Kara mengatakan, selama ini pihaknya sudah bekerja sesuai dengan aturan. Meski demikian katanya, pihak panitia yang ada telah menerima laporan adanya dugaan penggunana ijazah palsu. Namun hal itu sudah dilakukan klarifkasi, sehingga sudah selesai. "Masyarakat bisa melapor di panitia pemilihan kepala desa tingkat kabupaten untuk proses lebih lanjut disertai dengan bukti yang kuat," tuturnya. (ing)
  • Bagikan