Pemkab Kolut Bentuk Satgas

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Lasusua--Mengatasi banyaknya warga Kolaka Utara (Kolut yang masuk dalam formulir AC atau belum memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP), Pemerintah Kabupaten bekerjasama dengan KPU akan membentuk Satuan Tugas (Satgas). Sekretaris Daerah Kolaka Utara, Iskandar mengatakan, masalah tersebut harus segera diberikan jalan keluar sehingga hal tersebut tidak menjadi pemicu terjadi masalah pada saat proses Pilkada mendatang. “Untuk mengatasi masalah ini maka akan dibuat Satgas dari Capil dan Penyelanggara pemilu untuk bekerja untuk mendeteksi jumlah masyarakat itu, dan gunakan semua kemampuan yang ada,”katanya. Sementara Kepala Dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil Kabupaten Kolaka Utara siap memberikan pelayanan sampai 24 Jam untuk melakukan perekaman terhadap masyarakat yang belum memiliki KTP,karena saat ini untuk blangko KTP yang dimiliki Capil belum ada sehingga surat keterangan yang dikeluarkan oleh capil bisa digunakan sebagai pengganti KTP. “Kami siap memberikan pelayanan hingga 24 jam untuk mengatasi maslah masyarakat yang tidak ber KTPel, lebih lanjut Capil akan bekerja hingga batas waktu sebelum penetapan DPT dan akan bekerja semaksimal mungkin untuk melakukan mendeteksi masyarakat yang tidak masuk dalam data base kependudukan”Ujar H.Salewangeng. Sementara itu ketua KPU Kolaka Utara Asriadi Budiman menjelaskan bahwa meski nantinya Kpu telah menetapkan DPT namun masyarakat tetap bisa memilih di TPS tempat di keluarkanya KTPel tersebut. Dan pemilih terswebut masuk dalam kategiri pemilih tambahan. “Meski nanti DPT telah di tetapkan tapi masyarakat masih bisa memilih dengan menggunakan KTPel dan pastinya masyarakat tersebut masuk dalam database kependudukan,”terangnya.(Cr2/b)
  • Bagikan