KOLAKAPOS, Kendari--Gugatan salah satu Komisaris PT Baula Petra Buana Rudi Rusmadi mulai disidangkan dalam perkara yang menjadi tergugat adalah Bupati Kabupanaten Konawe Selatan. Adapun sidang perdana yang berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) pada. Kamis (29/12) mengagendakan pembacaan tuntutan. Menurut pengacara Rudi Rusmadi, Burhanudin Bouna. yang menjadi tuntutan pihaknya terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Baula Petra Buana yang diterbitkan pada tahun 2013 oleh Bupati Konsel dinilai cacat prosedural. "IUP tahun 2013 yang dikeluarkan Bupati Konsel sebagai tergugat, itu tidak sesuai prosedur, olehnya itu saat ini kami gugat," katanya saat ditemui seusai persidangan. Dikatakan dalam gugatannya pihaknya juga menyertakan permohonan putusan sela penghentian sementara kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh PT Baula Petra Buana yang sampai saat ini masih beroperasi. "Didalam gugatan kami juga kami sertakan penundaan untuk kami meminta putusan sela penghentian sementara kegiatan pertambangan itu," sebutnya. Selain itu, pihaknya juga menyertakan pengajuan beberapa bukti awal sebagai pertimbangan majelis dalam memutuskan permohonan penundaan pengoperasian pertambangan yang terletak di kecamatan Tinanggea Kabupaten Konsep itu. "Tadi juga dalam persidangan kami mengajukan beberapa bukti awal Sebagai pertimbangan majelis dalam memutus permohonan penundaan kami. Salah satunya dalam bukti kami tadi kami sertakan adanya bukti Sikka oleh pengadilan negeri Andoolo lahan tambang iup itu sendiri tapi di perkara lain bukan perkara ini perkara pidana Yang dilaporkan di Polda Metro Jaya," sebutnya. Sementara itu tim pengacara Bupati Konawe Selatan yang dihadiri sebanyak empat orang meminta penundaan persidangan untuk memberikan jawaban dari tuntutan pihak Rudi Rusmadi. Dan hal tersebut dibenarkan salah Humas PTUN Sultra Lutfi SH MH. "Tadi itu agendanya pembacaan tuntutan dan jawaban, namun tim Kuasa Hukum Bupati Konawe Selatan Belum bisa memberikan jawaban olehnya itu persidangan ditunda. Dan akan digelar kembali pada tanggal 5 januari 2016," katanya. Diinfokan, dalam pemberitaan sebelumnya Rudi kusnadi meminta Pemda Konsel untuk menghentikan dan menarik IUP PT Baula Petra Buana sebab, dalam penerbitan IUP tersebut dinilai ada pemalsuan dokumen. (K1/b/hen)