Tax Amnesty Periode Kedua Berakhir

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Jakarta--Program tax amnesty periode kedua telah berakhir Sabtu (31/12). Para wajib pajak antre meski tidak membeludak seperti periode pertama yang berakhir 30 September lalu. Berdasar pantauan Jawa Pos di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu sejak siang hingga malam, antrean memang tidak terlalu banyak. Salah seorang petugas pajak mengungkapkan, hingga pukul 21.05, antrean telah memasuki nomor urut 919. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama menerangkan bahwa jumlah wajib pajak yang mengikuti tax amnesty pada periode II hingga saat ini tercatat 220 ribu orang. Sedangkan sepanjang berlangsungnya tax amnesty selama enam bulan, telah tercatat 612 ribu orang. Periode kedua amnesti pajak berlangsung sejak 1 Oktober hingga 31 Desember 2016. Hestu memerinci, dari jumlah peserta tersebut, pihaknya telah berhasil mengumpulkan uang tebusan Rp 9,5 triliun dengan jumlah harta yang disetorkan mencapai Rp 800 triliun. ”Jumlah harta sekitar Rp 800 triliun. Ini hanya deklarasi,” ujarnya di kantor pusat DJP, Jakarta, kemarin. Menurut Hestu, pelayanan program tax amnesty di kantor pajak pada hari terakhir periode II dibuka hingga pukul 12 malam dan untuk bank persepsi pukul 15.00 waktu setempat. Selain itu, wajib pajak yang belum sempat ikut pada periode kedua bisa mengikuti tax amnesty periode selanjutnya hingga akhir Maret 2017. Jika di akhir periode ketiga wajib pajak tidak juga mendaftarkan untuk mengikuti pengampunan pajak, pembayaran pajaknya akan dikenai tarif normal plus sanksi. ”Kalau tidak ikut tax amnesty sama sekali, nanti dikenai tarif normal dan akan diperiksa yang punya tunggakan pajak. Tapi, kalau ikut, mereka hanya bayar pokok tunggakannya (bagi yang memiliki tunggakan pajak, Red),” terangnya. Saat ini saja, lanjut Hestu, pihaknya telah menagih wajib pajak yang memiliki tunggakan. DJP telah menyandera 59 wajib pajak hingga akhir tahun ini. ”Disandera, jadi kami mendorong mereka untuk tax amnesty. Mereka bayar pokoknya saja, sanksinya akan dihapuskan. Ini kesempatan bagus sekali,” tuturnya. Menurut Hestu, keringanan tersebut hanya akan diberikan hingga Maret 2017 atau sampai berakhirnya program amnesti pajak. Setelah itu pemerintah tidak akan memberi ampun mereka yang memiliki tunggakan pajak. Kasubdit Humas Perpajakan DJP Ani Natalia mengungkapkan, 400 petugas pajak berjaga di kantor pusat DJP. DJP menerapkan tiga kali sif untuk melayani peserta tax amnesty. Hingga pukul 21.40 kemarin, DJP mencatat telah mengumpulkan Rp 107 triliun. Terdiri atas pembayaran tebusan Rp 103 triliun, pembayaran tunggakan Rp 3,06 triliun, dan pembayaran bukti permulaan Rp 739 miliar. Sementara itu, sepanjang enam bulan berlangsungnya tax amnesty, DJP mencatat 612 ribu orang telah mendeklarasikan hartanya, mencapai Rp 4.293 triliun. Sementara itu, repatriasi tercatat Rp 140,5 triliun. Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi menjelaskan, hingga akhir tahun, penerimaan perpajakan berada di kisaran Rp 1.280,6 triliun. ”Dengan kinerja yang baik ini, kita bisa menyelamatkan APBN yang kurang dari 3 persen PDB,” ujarnya di acara apresiasi kepada pegawai pajak tadi malam. Ken memerinci, hingga akhir tahun, penerimaan perpajakan mencapai 97 persen dari target yang sudah direvisi. Seperti diketahui, pemerintah memangkas target perpajakan senilai Rp 219 triliun. Dari target APBNP senilai Rp 1.539,2 triliun menjadi Rp 1.320,2 triliun. Dengan capaian 97 persen tersebut, pemerintah sudah mengumpulkan Rp 1.280,6 triliun dari pajak dan bea cukai. ”(Jumlah) ini didapat dari mana? Tentunya dari para wajib pajak,” katanya. (jpnn)
  • Bagikan