Kemenag Sultra Komitmen Berantas Pungutan Liar

  • Bagikan
KOLAKA POS, Kendari--Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tenggara berkomitmen untuk memberantas praktik pungutan liar atau pungli di daerah itu. Kepala Kanwil Kemenag Sultra Mohamad Ali Irfan usai upacara Hari Amal Bakti Ke-71 Kemenag tingkat Sultra di Kendari, Selasa, mengatakan pihaknya mendukung instruksi Presiden Jokowi dan Surat Edaran (SE) Menteri PAN Asman Abnur tentang pelarangan pungutan liar (pungli). "Saya sangat senang sekali ketika ada instruksi Presiden dan edaran menteri. Karena sebenarnya inilah yang menjadi cita-cita saya semenjak diamanahkan sebagai Kepala Kanwil Kemenag Sultra," katanya. Ia mengaku sudah membuat ketegasan, setiap staf atau pihak yang melakukan pungli akan dilakukan penindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Tindakan itu tidak semestinya yang bersangkutan dipecat, tetapi kalau bersangkutan bisa diturunkan pangkat atau tindakan lainnya," katanya. Menurut dia, Kantor Urusan Agama atau KUA dan Madrasah adalah menjadi titik fokus pengawasan dari kemungkinan terjadinya pungutan liar sebagaimana yang banyak dikeluhkan warga selama ini. "Untuk mengantisipasi pungli khusus di bidang pelayanan pernikahan. Sesuai instruksi Kemenag RI, kalau nikah di kantor biayanya gratis, sedangkan nikah di rumah memang ada ketentuan membayar sebesar Rp600 ribu. Pembayaran dilakukan calon pengantin sendiri melalui rekening bank sudah ditetapkan," katanya. Dia mengatakan pungli itu mengambil milik orang lain tanpa haknya termasuk dosa besar dan dosa besar itu dalam agama Islam hukumnya haram. "Apapun alasannya bahwa pungli itu sangat menyusahkan dan menzalimi orang lain. Pengambilan pungutan atau upeti dengan jalan yang tidak benar, karena itu kami sangat mendukung kebijakan itu dan siap berantas praktik pungli di jajaran Kemenag Sultra," katanya. (p2/c/hen)
  • Bagikan