Diperpanjang Masa Penahanan Kadis Pariwisata Sultra

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Kendari--Masa penahanan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi Sulawesi Tenggara, ZK (54) oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara diperpanjang selama 60 hari, setelah sebelumnya sudah ditahan di Rutan Klas II A Punggolaka Kendari selama 20 hari. Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sultra Janes Mamangkey mengatakan perpanjangan masa penahanan dilakukan karena pemberkasan perkara tersangka belum rampung. Selain ZK, dua pejabat Disparekraf Sultra ikut ditahan adalah pejabat pembuat komitmen AA (39) dan kontraktor pelaksana pekerjaan AN (41). Mereka ditersangkakan atas kasus proyek pembangunan wahana olahraga yang dibiayai APBN tahun anggaran 2015 sebesar Rp3,7 miliar. Dalam berkas dokumen perencanaan pembangunan water sport tersebut ditemukan ketidaksesuaian antara rencana pekerjaan dan fakta lapangan. Indikasinya, ada penyalahgunaan wewenang Kadis Pariwisata. "Kerugian negara masih dalam penghitungan lembaga yang kompeten. Penetapan tersangka tidak harus menunggu penghitungan kerugian negara namun berdasarkan bukti permulaan terjadinya pelanggaran hukum," kata Janes. (p2/c/hen)
  • Bagikan