Tenaga Honorer Narkoba Ditangkap Polres Kendari
KOLAKAPOS, Kendari--Satuan Reserse narkoba Polres Kendari kembali melakukan penangkapan terhadap salah satu tenaga honorer yang ada di Kendari. Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa ada warga yang akan melakukan transaksi narkoba. Dengan laporan tersebut Satres narkoba Polres Kendari bergerak cepat, sehingga langsung melakukan pengintaian, dan menagkap pelaku. Kasat Narkoba AKP Jumardin, S.H. saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah menangkap pelaku pengedar narkoba yakni N (27) di THR Jalan Budi Utomo pada pukul 23.25 wita pada hari Sabtu (14/01). Dan pada saat dilakukan penangkapan pelaku sedang melakukan transaksi dengan inisial A dan ketika pelaku melihat polisi langsung membuang barang bukti. "Pelaku pada saat ditangkap, sempat membuang barang bukti, namun polisi sudah lama mengintainy dan sudah dilihat sama polisi," tuturnya. Senin, (16/01) pagi. Lanjutnya, pelaku setelah diinterogasi sama pihak Satres Polres Kendari diketahui bekerja sebagai tenaga honorer di Kementerian Agama (Kemenang) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Kemudian pelaku dilakukan Tes DNA di rumah sakit bhayangkara. "Pelaku dilakukan Tes DNA, dan pelaku positif pemakai dan sekaligus pengedar," tambah Jumardin. Adapun barang bukti yang diamankan masih kata Jumardin berupa satu paket sabu dengan berat 0,8 gram, satu unit HP, dua buah korek api, satu alat suntik. "Setelah itu kami melakukan penggeledahan di rumahnya di lorong Mekar RCTI, dan kami menemukan satu botol aqua dan alat menghisapnya," bebernya. Di tempat terpisah orang tua pelaku La Suhadi (58) mengatakan, pihaknya juga merasa kaget, karena selama ini sepengetahuannya bekerja sebagai tenaga honorer di Kemenag Sultra. "Kami tidak tahu kalau karena menerima informasi, bahwa anaknya telah di tangkap oleh pihak kepolisian, lantaran mengedarkan narkoba," ujarnya dengan nada sedih. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 ancaman hukuman maksimal seumur hidup dan minimal 5 tahun penjara. (P2/b/hen)