Tertangkap, Istri Camat Puwatu Saat Bagi-bagi Uang

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Kendari--Siang ini, Kamis (19/1/2017) rencananya Panitia Pengawas Pemilu (Panwas) Kota Kendari bakal memeriksa istri Camat Puwatu, Hartini terkait dugaan money politik bagi – bagi uang yang dilakukannya, Rabu (18/1/2017) malam di BTN Membiri, Kelurahan Puwatu, Kecamatan Puwatu, Kota Kendari. Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwas Kota Kendari, Sahinuddin SH mengatakan berdasarkan aturan apabila Hartini terbukti melakukan praktik money politik dengan bagi – bagi uang maka Hartini terancam pidana hukum. "Saya kurang begitu hafal pasalnya, tapi kalau terbukti pasti dikenakan pidana. Coba ke sekretariat saja bagian penindakan, soalnya saya lagi hadiri acara Bawaslu," ujar Sahinuddi, Rabu (18/1/2017). Ditempat yang berbeda, Staf Divisi Penanganan Pelanggaran, La Ode Kaharuddin S.Pd mengatakan rencananya hari ini Hartini akan diperiksa Panwas Kendari. Sebelumnya panwas telah memeriksa dua orang saksi yaitu Jabar dan Haristan serta mengamankan beberapa bukti."Rencananya ini, tapi paling lambat besok di periksa istri camat Puwatu. Kami masih merampungkan sejumlah bukti," katanya. Lanjut, La Ode Kaharudin menjelaskan Panwas telah melakukan pembahasan pertama dan berikutnya akan melangkah ke pembahasan ke dua dimana pada pembahasan ke dua sudah akan ada eksekusi. "Kemarin pembahasan pertama sudah, disitu ada dari pihak Kejaksaan, dan dibahas soal pasal apa yang dikenakan dan unsur – unsur yang masuk dalam pasal tersebut. Nanti dipembahasan ke dua adami eksekusinya," tutupnya. (P2/b/hen)
  • Bagikan