ASN Harus Netral, Meski ASN Punya Hak Politik
KOLAKAPOS, Kendari--Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menegaskan meski punya hak Politik tetapi Aparatur Sipil Negara (ASN) harus netral dalam pemilihan Kepala Daerah. Sehingga tidak ada alasan bagi ASN untuk berpihak terhadap salah satu Pasangan Calon (Paslon). Hal tersebut disampaikan salah satu Komisioner KASN Waluyo, menurutnya hak politik ASN bukan dengan melakukan tindakan yang mendukung salah satu Paslon. "Yang dimaksud dengan hak politik adalah hak untuk memilih salah satu paslon itu boleh. Harus Netral, yang dimaksud netralitas itu tidak boleh di depan publik mengajak mengarahkan ke salah satu paslon," katanya. Terlebih lanjutnya, dengan memanfaatkan fasilas negara dalam memberikan dukungann, umumnya hal ini dilakukan oleh para ASN yang memiliki jabatan. "Apalagi kalau dia sebagai pejabat kemungkinan melekat suatu kewenangan, dengan kewenangan itu tidak memanfaatkan fasilitas negara misalnya kendaraan dinas anggaran APBN APBD untuk menguntungkan Salah satu paslon, itu sangat tidak boleh," terangnya. Menurutnya bagi ASN yabg ingin berpihak kepada salah satu Paslon lebih baik mengundukan diri dari status ASN, sebab ketika seseorang masuk sebagai ASN, sudah terikat dengan kenetralitasan dalam Pilkada. "ASN harus menentukan sikap konsekuensi tanggung jawab kewajiban sebagai ASN adalah harus Netral," sebutnya. Sehingga apabila ditemukan ASN yang terbukti tidak netral maka ada sanksi yang akan menanti, berupa sanksi ringan, sanksi sedang, dan Berat. "Hukuman berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat sebagai PNS tidak atas permintaan sendiri, hingga pemberhentian dengan tidak hormat sebagai PNS, tegasnya. Ditambahkan, sebagai ASN tudak perlu ragu untuk menjunjung tinggi Netralitas, terkait ada intimidasi dari atasan sehingga harus Dimutasi maupun di Non Job kan. "Umpamanya ada balas dendam dia karena tidak salah tetapi mendapat hukuman yang tidak sesuai dengan PP nomor 3 tahun 2010 atau di undang-undang nomor 25 tahun 2011 tentang ASN pasal 19 tentang kinerja maka nanti itu bisa dilaporkan di KASN, KASN akan menindak lanjutinya kalau nanti hasil tindak lanjutnya ada Dominisasi dari kepala daerah yang tidak punya dasar maka tidak ragu-ragu merekomendasikan pembatalan atas SK yang dikeluarkan," tandasnya. (k1/b/hen)