Dua Bandar Narkoba Bersama Lima Wanita Digrebek

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Raha--Satuan Narkoba Polres Muna menggerebek rumah di jalan Kasuari, kelurahan Raha III, kecamatan Katobu, Muna, Senin (23/1) lalu. Dalam operasi penggerebekan yang dikomandoi Kasat Resnarkoba Iptu Bisma Novel ini, polisi mengamankan tujuh orang warga yang terdiri dari dua orang pria diduga sebagai bandar berinisial AL dan UR, serta lima perempuan berinisial TS, YL, TR, NV dan DL. Kelima perempuan itu tertangkap tangan sedang pesta narkoba di dalam kamar rumah tersebut.  Kasat Resnarkoba Polres Muna Iptu Bisma Nova, belum banyak memberikan keterangan terhadap wartawan terkait operasi tangkap tangan yang mereka lakukan tersebut. Sebab, saat itu pihaknya masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap terduga bandar dan pengguna narkotika yang mereka amankan itu.  "Dua pria diamankan di luar rumah, sedangkan lima perempuan diamankan di dalam kamar," ucapnya. Menurutnya, penggerebekan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut kepolisian, khususnya Resnarkoba Polres Muna setelah mendapatkan laporan warga. "Laporan warga yang sudah meresahkan di tempat itu, karena asumsinya masyarakat jangan sampai anak-anak disitu terjerumus dalam obat-obatan terlarang, karena baik pagi maupun siang disitu rame. Jadi kami langsung melakukan pemantauan. Alhasil saat pengerebekan ditemukan lah beberapa bong (alat menghisap sabu) dan beberapa bungkus sabu," terangnya Hal senada juga diungkapkan Kapolres Muna AKBP Yudith S Hananta, yang belum banyak memberikan komentar. Dengan alasan yang sama kasus tersebut masih didalami. Namun, ia berjanji pihaknya akan melakukan konferensi pers terkait kasus narkoba ini. "Kami akan konferensi pers. Sebab saat ini polisi lagi melakukan penyelidikan," katanya. Lanjut Yudith sapaan akrab Kapolres Muna ini, ketujuh warga yang diamankan tersebut semua positif narkoba. Tidak hanya barang bukti sabu dan alat hisapnya yang diamankan saat itu, namun polisi juga mengamankan uang sebanyak Rp50 juta lebih yang diduga uang hasil transaksi barang haram tersebut. "Uang lebih Rp50juta. Paket sabu tersisa di tangan bandar lebih dari satu gram. Alat hisap lebih dari satu buah," terangnya. (m1)
  • Bagikan