Perekaman E-KTP Warga Koltim Capai 85 Persen

  • Bagikan
Petugas membantu warga merekam identitas dengan alat pemindai mata (eye scanner) saat membuat Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (13/7). Pasca libur Lebaran Disdukcapil Kota Bekasi mencatat jumlah pendatang baru mencapai 11 ribu jiwa akibatnya pemohon E-KTP melonjak dari hari biasa karena banyaknya warga pendatang untuk melakukan pemindahan KTP dan memperpanjang E-KTP. ANTARA FOTO/Risky Andrianto/ama/16
KOLAKAPOS, Tirawuta--Sejak memisahkan diri dari Kabupaten Kolaka atau menjadi Daerah Otonom Baru, Kabupaten Kolaka Timur hingga saat ini tercacat sudah melakukan perekam Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) 85 persen. Hal itu dikatakan langsung oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kolaka Timur Anwar Hamzah. Ia menuturkah, di awal 2017 ini jumlah penduduk Kabupaten Kolaka Timur yang tersebar di 12 Kecaman dan 133 Desa/Lurah yang masuk dalam kategori penduduk wajib memiliki KTP-El, total secara keseluruhannya kurang lebih mencapai sekitar 104 ribu jiwa. "Yang tercatat sudah melakukan perekaman KTP-El, itu kurang lebih sekitar 80 ribu jiwa atau sekitar 85 persen," ungkapnya. Pencapain itu katanya, bukan karena disebabkan pihak Capil dan Kependudukan yang tidak bekerja dengan maksimal. Namun diakibatkan makin bertambahnya usia manusia yang menjadi persyaratan wajib memiliki KTP-El tiap hari. Selain itu, adanya perkawinan atau yang lainnya. "Hampir tiap hari, selalu ada penduduk Koltim masuk dalam kategori atau memenuhi persyaratan wajib KTP-El, makanya selalu bertambah," katanya. Untuk itu katanya, selama ini pihaknya bekerja semaksimal mungkin melayani masyarakat yang berkaitan dengan kependudukan tanpa dikenakan biaya. "Semuanya gratis pak. Tidak ada yang dikenakan biaya," katanya. Bagaimana dengan blanko KTP-El. Apakah Capil dan Kependudukan Koltim tersedia?. Dengan tegas Anwas Hamzah mengatakan, pihaknya sudah beberapa bulan mengalami kekurangan. Namun itu katanya, bukan hanya berlaku di Koltim. Namun semua daerah yang ada di Indonesia mengalami kekurangan. Pasalnya, belum ada distribusi dari pemerintah pusat. "Kekurangan itu secara nasional. Makanya, saat ini kita buat KTP sementara. Itupun bagi mereka yang sudah melakukan perekaman dengan masa berlaku selama 6 bulan. Dan itu bisa di gunakan untuk keperluan apapun. Sebab, mereka sudah memiliki data. Mudahan bulan empat sudah ada blanko KTP-El. Sebab, saat ini berdasarkan informasi yang kami terima dari pusat sementara dalam proses tender," tutupnya. (ing)
  • Bagikan