Waspada, QNet Investasi Bodong

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Kendari--Masyarkat Sulawesi Tenggara (Sultra) harus waspada terhadap PT Qnet Internasional Ltd atau Qnet indonesia, sebab dipastikan perusahaan tersebut beberapa waktu lalu telah tercatat sebagai perusahaan investigasi Ilegal. Nama PT Qnet Internasional Ltd termasuk salah satu perusahaan dari 80 perusahaan Investigasi ilegal hasil rilis Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pusat. Dan kembali dibenarkan oleh Kepala OJK Sultra Widodo Beone. "Kalau dari OJk pusat sudah merilis sudah Pasti karena sudah dikonfirmasi, bahwa PT Qnet Internasional Ltd tersebut perusahaan investasi ilegal," katanya. Senin (13/2). Widodo mengaku, meskipun di Sultra telah terindikasi dengan perusahaan yang bergerak di bidang Multi level tersebut namun sampai saat ini belum ada pengaduan dari masyarakat yang diterima oleh pihaknya. "Memang kita pernah jawab ada dua dari polda yang menanyakan itu memang ada. tapi sampai saat ini belum ada laporan dari masyarakat yang merasa telah dirugikan," katanya. Olehnya itu sebagai kepala dari lembanga yang mengawasi perusahaan keuangan, di Sultra Widodo berharap agar masyarakat segera melaporkan apabila merasa telah dirugikan oleh perusahaan yang bergerak dibidang keuangan. "Kalau ada yang merasa dirugikan segera dilaporkan ke kami, sepanjang terdaftar bisa adukan di OJK. Dan bagi yang ingin berinvestasi untuk dapat mengetahui apakah tempat berinvestasi itu legal atau tidak silahkan ditanyakan. entah itu di SMS atau langsung ke kantor OJK Sultra di Kendari, kami selalu open menerima aduan,"terangnya. Ditambahkan, bagi masayarakat yang hendak berinvestasi, agar lebih jeli dalam memilih tempat untuk berinvestasi. "Kalau dari OJK terus memberikan pemahaman edukasi kepada masyarakat agar tidak berinves pada lembaga yang ilegal," tandasnya. (k1/b/hen) Area lampiran
  • Bagikan