QNET Klarifikasi Tuduhan OJK
KOLAKAPOS, Kendari--PT QNet Internasional atau biasa dikenal sebagai QNet Indonesia membantah telah melakukan investasi ilegal alias investasi bodong seperti yang dimuat dalam pemberitaan Kolaka Pos beberapa waktu lalu.
Menurut General Menejer QNET Indonesia Bangun Simbolon pihaknya telah melakukan klarifikasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pusat terkait nama Qnet yang masuk sebagai salah satu perusahaan ilegal yang dirilis OJK akhir Januari lalu.
"Akhir bulan lalu, dalam rilis terbaru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) disebutkan 80 daftar nama Perusahaan Investasi yang dinilai sebagai perusahaan bodong. Dalam salah satu daftar tersebut, tertulis perusahaan QNET International Ltd. Menyikapi hal ini, PT QN International Indonesia yang lebih dikenal sebagai QNET Indonesia memohon klarifikasi dari OJK terkait rilis tersebut. Pada tanggal 7 Februari 2017, OJK akhirnya mengeluarkan surat klarifikasi yang menyatakan bahwa nama QNET yang dicantumkan dalam rilis OJK bukan QNET Indonesia," katanya. Senin (20/2).
Menurutnya QNET Indonesia sebagai perusahaan direct selling di Indonesia memiliki izin dan legalitas resmi, salah satu yang terpenting adalah QNET di Indonesia mengantongi Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL) Nomor 3/1/SIUPLT/PMA/PERDAGANGAN/2013 dan sudah terdaftarnya QNET di Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI) sejak tahun 2015 dengan nomor keanggotaan QNET 0167/06/15.
"Sebagai perusahaan yang tidak bergerak di bidang investasi atau pengelolaan dana masyarakat, QNET di Indonesia yang berdomisili di Jakarta, Surabaya dan Bali memang tidak diwajibkan melapor ke OJK," bebernya.
Dikatakan, masyarakat harus memahami bahwa perusahaan penjualan langsung bukan perusahaan investasi. Para member atau Independen Representative (IR) mendapatkan komisi setiap adanya penjualan produk.
"Lagipula, produk-produk kesehatan yang dipasarkan oleh QNET pun terdaftar di BPOM serta Kementrian Kesehatan. Kami juga memiliki produk lain seperti produk gaya hidup, perhiasan, jam, liburan dan pendidikan,” ujarnya.
Ditambahkan, bahkan untuk mengedukasi masyarakat dalam membedakan perusahaan investasi bodong dan tidak, pada tanggal 3 Agustus 2016 lalu, QNET turut serta mendukung penandatanganan Perjanjian Kerjasama dengan Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI).
"Kala itu, melalui Direktur PT QN International Indonesia, yaitu Ina H. Rachman, SH., MH, yang dalam acara tersebut memberikan informasi mengenai pentingnya mengetahui wawasan bagaimana mengetahui perusahaan yang berpraktik illegal dalam mendistribusikan barang.
Terakhir di tekankan QNET memiliki misi yang sama dengan lembaga pemerintah dalam hal ini OJK untuk mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya berbisnis pada perusahaan yang resmi dan legal.(k1/b/hen)