Lagi, Sidang Dugaan Korupsi Pembangunan Kantor Bupati Konut Kembali Ditunda

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Kendari--Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kendari Irmawati Abidin, kembali menunda jalannya sidang lanjutan, terkait kasus dugaan korupsi pembangunan kantor Bupati Konawe Utara (Konut) tahun 2010-2011 dengan terdakwa Aswad Sulaiman. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anton B Silotonga mengatakan, jika rencana mendengarkan keterangan saksi ahli tidak dapat dilakukan. Setelah saksi ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Jasa Pemerintah (LKPP), kembali tidak hadir dalam sidang tersebut. "Katanya sakit, kita sudah coba panggil tiga kali tapi sampai sekarang tidak datang juga. Jadi terpaksa kita yang bacakan keterangan ahli di hadapan Majelis Hakim, dan pembacaan itu sudah melalui proses sumpah," tuturnya, Senin (06/03). Menurutnya proyek yang dikerjakan oleh PT. Voni Bintang Nusantara dengan direktur Arnold Lili, menyalahi aturan karena tidak melalui proses tender atau melalui penunjukkan langsung dan mendapat persetujuan dari Bupati Konut. "Itukan seharusnya tidak boleh, tidak boleh melakukan penunjukan langsung sesuai Peraturan Presiden (Perpres) nomor 54 tahun 2010," ucap Anton. Usai pembacaan keterangan saksi ahli oleh JPU, sidang yang sedianya akan dilanjutkan dengan mendegarkan keterangan terdakwa Aswad Sulaiman pun terpaksa di tunda. "Baik untuk mempersingkat waktu, maka akan kita lanjutkan dengan mendegarkan keterangan terdakwa," terang Majelis Hakim Irmawati Abidin. Namun kuasa hukum Aswad Sulaiman, Razak Naba menolak permintaan majelis hakim dengan alasan akan menghadirkan saksi ahli untuk meringankan terdakwa. "Mohon yang majelis, kami ingin menghadirkan saksi ahli dulu untuk meringankan terdakwa. Mohon di beri waktu majelis," pintanya. Hal itu pun di kabulkan oleh Majelis Hakim, dengan menunggu saksi ahli dari pihak terdakwa. Sedianya sidang pun akan kembali di lanjutkan pada, Rabu (08/03/2017) lusa. (P2/hen) )
  • Bagikan