Bupati Wajib Mengeluarkan SKPP 10 Gurunya
KOLAKAPOS, Kendari--Bupati Kabuten Kolaka Timur (Koltim) Wajib menerbitkan Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran (SKPP) kepada 10 orang Guru SMA di Koltim, Pasca Kebijakan Pemerintah Pusat yang mengalihkan kewenangan pendidikan menengah dari kabupaten/kota ke provinsi.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dines Pendidikan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Damsid, menurutnya tidak ada alasan bagi Bupati Koltim dalam hal Ini Toni Herbiasyah untuk tidak menerbitkan SKPP tersebut.
"Oh iya (Pemda Koltim Wajib menerbitkan SKPP 10 orang guru Sekolah Menegah di Koltim. red) kan itu kemarin ada 200, yang sudah di keluarkan 189 kurang 10 itu." katanya
Dikatakan pihak Pemprov Sultra telah meminta secara resmi, agar Tony Herbiasyah bisa segera mengeluarkan SKPP.
"Sekarang secara otoritas Pemda provinsi sudah meminta secara resmi kepada mereka untuk menerbitkan supaya pegawainya hak-haknya tidak dikurangi atau tidak dilanggar. kemarin Wagub sudah menyurat ke Pemda Kabupaten untuk meminta segera menerbitkan SKKP 10 orang ini," katanya.
Disebutkan sepuluh orang orang guru tersebut telah mengantongi SK pengalihan dari Badan Kepegawaian Nasional, segingga bukan lagi tercatat sebagai pegawai Pemda Koltim.
"Oh iya sudah ada SK pengalihan dari BKN hanya kekurangan administrasinya adalah SKPP, artinya SKPP itu berarti berhenti dibayar dari kabupaten Kolaka Timur," katanya.
Olehnya itu dia meminta agar Pemda Koltim bisa segera mengeluarkan SKPP tersebut, sehingga para pegawai tersebut bisa menerima haknya.
"Jadi kita kan prinsipnya seperti Dinas Pendidikan ini penerima kebijakan tidak membuat kebijakan jadi kita tunggu Kalau sudah ada kita proses Kalau belum kita tidak bisa juga," tandasnya (k1/b/hen)
)