Puluhan Reklame di Koltim Tak Miliki Izin
KOLAKAPOS, Tirawuta--Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kolaka Timur menemukan puluhan papan reklame yang tidak memiliki izin. Akibatnya, Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur merasa dirugikan. Sebab, tidak pernah mengurus administrasi maupun membayar retribusi kepada daerah. Hal itu dikatakan langsung oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kolaka Timur Husen Satila.
Mantan Sekdis Sosial Kabupaten Kolaka Timur ini lalu menuturkan papan reklame tersebut kebanyakan berada di beberapa Kecamatan yang ada di Kabupaten Kolaka Timur. Mulai dari Kecamatam Tirawuta, Loea, Ladongi, Poli-Polia hingga Lambandia maupun kecamatan lainnya.
"Kebanyakan dipapan reklame itu memamerkan produknya. Jumlahnya bisa mencapai puluhan yang terpasang," ungkapnya saat ditemui di ruang kerjanya, kamis (8/3).
Meskipun demikian katanya, hingga saat ini masih memberikan kesempatan kepada pemilik papan reklame yang terpasang di Koltim untuk menaati aturan yang ada. Maksudnya untuk melengkapi admistrasi maupun membayar kewajibannya kepada daerah sesuai aturan yang telah berlaku. "Kita masih berikan batas waktu hingga akhir maret. Kalau hal itu tidak dilakukan. Maka kami akan turunkan secara paksa. Sebab, keberadaanya di Koltim ilegal," tuturnya.
Dalam penurunannya nanti katanya, pihaknya akan bekerja sama dengan polisi satuan pamong praja yang merupakan penegak perda. "Pasti kita akan minta bantuan sama Satpol PP untuk penurunannya jika hingga batas waktu yang kita berikan tidak dipenuhi," tutupnya. (ing)