Lolosnya 466 TKA di PT. VDNI
KOLAKAPOS, Kendari--Posko Perjuangan Rakyat Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) & Organisasi Pemerhati Masyarakat Sulawesi Tenggara (OPM-Sultra) beda pendapat terkait permasalahan Warga Negara Asing (WNA) yang diduga bekerja secara ilegal di PT Virtue Dragon Nikel Industri (VDNI).
Menurut Ketua Pospera Sultra Wahidin Kusuma Putra, pihaknya menduga ada praktek mafia besar yang melibatkan para petinggi Imigrasi dalam lolosnya 466 TKA bekerja secara illegal sebab tidak memiliki Ijin Mengunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) di PT VDNI.
"Mustahil jika tidak ada praktek suap dan pungutan liar antara pihak PT VDNI selaku perusahaan pemberi kerja dan para petinggi Imigrasi baik di Kendari maupun di Pusat," katanya. Senin (13/3) malam.
Dikatakan, di Imigrasi Kendari, pihaknya sudah melayangkan surat untuk mengkonfrontir informasi mengenai keberadaan TKA Ilegal di Morosi ini, namun sampai saat ini pihak Imigrasi belum mengkonfirmasi surat tersebut dan terkesan menutupi hal ini.
"Olehnya, semakin kuat dugaan kami bahwa Pimpinan PT VDNI telah menyuap para petinggi Imigrasi untuk meloloskan ratusan TKA Ilegal ini," terangnya.
Sedangkan Ketua OPM Sultra, Bram Barakatino mengatakan jika dalam persoalan TKA ilegal yang tidak memiliki IMTA bukanlah tanggung jawab pihak imigrasi.
"Pemahaman kami Imigrasi hanyalah lembaga yang mengatur dan mengawasi arus bolak baliknya WNA serta memberi legitimasi kepada WNA asal negara manapun yang hendak berkunjung ke Indonesia," katanya. Rabu (14/3).
Disebutkan untuk hal tersebut yang bertanggung jawab adalah pihak Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrasn) yang patut dicurigai, sebagai badan yang mengawasi ketenaga kerjaan.
"Saya rasa undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang TKA cukup jelas menjabarkan domine tiap-tiap lembaga dalam pengawasannya. jadi patut di curigai Disnaker Translah yang bermain soal TKA ilegal ini," tandasnya (k1/b/hen)