Pengakuan Sunaidah Bendahara KPU Konsel : Tidak Dilibatkan Dalam Pengadaan Mobil Rental
KOLAKAPOS, Kendari--Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konawe Selatan (Konsel), dengan terdakwa Ketua KPU Konsel Djabalnur kembali di gelar, di Pengadilan Tipikor (PT) Kendari, Kamis (16/3/2017).
Sidang yang di pimpin oleh Majelis Hakim Irmawati Abidin itu, menghadirkan tiga orang saksi dari pihak Jaksa Penutut Umum (JPU) Marwan. Dan ketiga saksi tersebut yakni komisioner KPU Konsel, Kasubag Kepegawaian dan Bendahara KPU Konsel Sunaidah, Kasubag Teknis KPU Konsel Luji, serta Kasubag Program dan Data KPU Konsel Aila
Dalam kesaksiannya, Kasubag Kepegawaian dan Bendahara KPU Konsel Sunaidah mengaku tidak mengetahui mengenai pengadaan mobil rental itu. Itu di karenakan, dirinya tidak dilibatkan dalam pengadaan tersebut. "Saya tidak tau yang mulia, soalnya saya sama sekali tidak dilibatkan dalam pengadaan mobil itu. Untuk proposal pengadaanya dan keuangan saja saya tidak tau," ungkapnya.
Ia melanjutkan, terkait untuk operasional anggota komisioner KPU, itu menggunakan dana rutin kantor APBN dari KPU Pusat, namun khusus dana hibah pilkada Sunaidah mengaku tidak mengetahuinya. "Pemeriksaan dari Kejari ada lima mobil, tapi untuk kendaraannya saya tidak pernah lihat kecuali milik Djabalnur. Saya juga tidak pernah melihat dokumen dan kontrak mengenai mobil rental itu," tambahnya.
Selain itu, Sunaidah juga mengaku tidak pernah menandatangani nota dokumen dan laporan keuangan. Dirinya hanya mengurus arsip-arsip milik KPU Konsel. "Yang buat laporan keuangan KPU, dari keuangan. Tidak pernah di data inventarisnya di kantor, mungkin kalau ada surat pengadaannya daftar dulu dan di inventaris bahwa mobil itu dirental. Tapi ini tidak pernah juga PPK menyetor dokumen ke saya," tuturnya.
Kasubag Teknis KPU Konsel Luji mengatakan, tidak mengetahui adanya anggaran untuk pemeliharaan kendaraan dinas milik KPU. Dirinya hanya mengetahui jika KPU Konsel hanya memiliki empat mobil dinas. "Kendaraan kantor memang sering masuk dibengkel, jadi untuk mengumpulkan dan mengelolah barang teknis untuk kegiatan di KPU. Itu menggunakan mobil pribadi Ketua, tapi kebanyakan pakai mobil dinas. Tapi saya tidak pernah melihat ada nota bensin yang distor dikeuangan," tuturnya.
Namun keterangan Kasubag Teknis KPU Konsel Luji, di bantah oleh terdakwa Djabalnur. Di hadapan Majelis Hakim, Djabalnur mengaku tidak memiliki kendaraan pribadi. "Saya tidak punya kendaraan pribadi yang mulia, saya hanya menggunakan mobil dinas," katanya. (P2/hen)