Koltim Masuk Zona Rawan Kebakaran Hutan

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Tirawuta--Berdasarkan hasil satelit anoa, Polda Sultra menemukan terdapat enam kabupaten dan Kota se Sultra yang rawan terjadinya kebakaran hutan pada tahun ini. Salah satunya adalah Kabupaten Kolaka Timur. Dimana Kolaka Timur terletak di dua Kecamatan Aere dan Lalolae. Untuk itu, kemarin tim dari Polda Sultra langsung melakukan sosialisasi di Kecamatan Aere. Kasubsudit Kerma Ditbinmas Polda sultra Komisaris Polisi, Zudun Umar mengatakan, sosialiasi kali ini akan berlangsung hingga 13 April mendatang dengan tujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait dampak bahaya kebakaran hutan. Dimana yang salah satu penyebabnya adalah pembakaran lahan hutan yang akan di jadikan lahan kebunan. "Dari hasil satelit anoa, bahwa titik api terdapat di 6 kabupaten salah satunya adalah koltim yang berada di kec aere dan lalolae,untuk itulah di dua kecamatan inilah yang menjadi pusat sosialisasi kami, dengan harapan dapat memberikan pemahaman kepada warga akan bahaya kebakaran hutan dan lahan yang pada intinya merugikan masyarakat juga," ungkapnya. Sementara itu, Camat Aere Sawal Sarifudin mengakui kalau selama ini wilayah kekuasaanya merupakan wilyah paling rawan terkait perambahan hutan. Olehnya itu dirinya sangat mengharapkan kepada masyarakatnya yang membuka lahan agar selalu ada kordinasi kepada pemerintah, jangan sampai kawasan hutan lindung atau hutan suaka yang di kelola. "Ada satu solusi yang kami berikan kepada masyarakat yaitu memamfaatkan lahan di sekitarnya dengan tanaman jangka pendek seperti cabe, pisang atau sayuran, ini sesuai juga arahan bupati koltim untuk memamfaatkan lahan di sekitar kita dengan tanaman perkebunan," ungkapnya. Sementara itu Kapolsek Lambandia Iptu Sumantri berharap besar dengan sosialisasi ini tidak menemukan kebakaran hutan di Kecamatan Aere. "Inilah pentingnya kerjasama semua pihak, baik dari kepolisian,kehutanan dan lingkungan hidup,kecamatan serta kepala desa,dan warga harus hati hati karena sanksi yang di dapat berupa hukuman maupun denda sampai milyaran rupiah telah menanti jika memang terbukti melakukan perambahan atau dengan sengaja melakukan pembakaran hutan," tuturnya. (ing)
  • Bagikan