Amnesti Pajak III Kendari Rp 5,3 Miliar

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Kendari--Uang tebusan amnesti pajak yang diterima Kantor Pelayan Pajak (KPP) Pratama Kendari, Sulawesi Tenggara, sementara tercatat sebesar Rp5,3 miliar selama periode III. Kepala KPP Pratama Mandiri Kendari Joko Rahutomo, di Kendari, mengatakan penerimaan tebusan pengampunan pajak periode III itu dimulai 3 Januari dan akan berakhir pada 31 Maret 2017. "Jadi per hari ini, KPP Pratama Kendari baru menerima Rp5,3 miliar kemungkinan masih akan bertambah hingga 31 Maret mendatang," kata Joko. Menurut dia, yang membedakan tahap terakhir dengan tahap sebelumnya adalah besaran tarif tebusannya yakni naik menjadi 5 persen untuk harta di dalam negeri yang dilaporkan atau yang di luar negeri untuk dibawa pulang dan diinvestasikan di Tanah Air (repatriasi). "Tarif tebusan amnesti pajak untuk wajib pajak UMKM berlaku flat hingga periode ketiga amnesti pajak amnesti pajak berakhir," katanya. Sedangkan bagi wajib pajak UMKM yang melaporkan harta sampai dengan Rp10 miliar katanya, berlaku tarif tebusan sebesar 0,5 persen. "Untuk wajib pajak UMKM yang melapor harta di atas Rp 10 miliar, berlaku tarif tebusan sebesar 2 persen, flat sampai akhir program Maret 2017 nanti," ujarnya. Disebutkan, KPP Pratama Kendari membawahi Kota Kendari, Kabupaten Konawe, Konawe Selatan, Konawe Utara dan Konawe Kepulauan. (p2/hen)
  • Bagikan