Polres Kendari Ringkus 15 Orang Curanmor

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Kendari--Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Kendari, meringkus 15 orang khusus pencurian motor (Curanmor) yang biasa beroperasi di wilayah Kota Kendari dengan barang bukti sebanyak 21 unit motor berbagai merek. Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP Yunar Hotma Parulian Sirat, SIK, Kamis menjelaskan, pelaku ditangkap dari beberapa tempat yang berbeda-beda. Selain itu ada juga pelaku yang masih berusia di bawah umur. Sebagian besar adalah pengangguran yang tidak memiliki pendidikan dan pekerjaan yang tetap. "Para tersangka yang ditangkap itu terdiri dari pencuri serta penadah," ujaranya. Oleh sebab itu, Polisi mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam memarkir kendaraan serta memasang kunci ganda agar tidak mudah menjadi korban pencurian kendaraan bermotor yang sudah marak terjadi di Kota Kendari. "Modus pelaku ini membongkar dengan kunci `T` saat pemilik lengah. Jadi kami mengimbau kepada masyarakat di Kota Kendari pemilik kendaraan untuk berhati-hati lagi," jelas AKP Yunar. Pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari peran serta Polsek Kemaraya yang juga ikut memberikan andil dalam menangkap pelaku. Kapolsek Kemaraya Iptu Fajar Maulidin menjelaskan, pihaknya membongkar komplotan spesialis pencuri motor ini dalam waktu satu minggu. Menurut Fajar, awalnya polisi menangkap dua tersangka berinisial IC dan IN di wilayah kota lama. Setelah dikembangkan mereka menemukan lagi beberapa tersangka dan penadah. Bahkan pihaknya memburu salah satu pelaku hingga ke Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah. "Polsek Kemayara yang kami amankan ada dua TSK dengan tujuh barang bukti. Motor ini sempat keluar ke Morowali, kami dapat informasi dan langsung melakukan pengejaran," ungkap Iptu Fajar Maulidin. Para pelaku pencurian motor, meski usianya masih muda, namun mereka dengan mudahnya mengambil motor yang terpakir dengan menggunakan kunci letter T saat pemiliknya sedang lengah. Motor ini kemudian dijual kepada penadah dengan harga jual Rp1 juta hingga Rp3 juta di wilayah Kabupaten Konawe dan Konawe Selatan. Para pelaku saat ini mendekam di sel tahanan Polres Kendari dengan dikenai pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (p2/hen)
  • Bagikan