Nur Alam : Jangan Ada Lagi PSU Kedua di Bombana
KOLAKAPOS, Kendari--Mantan Ketua DPW PAN Sultra tiga periode itu menghimbau kepada pelaksana terutama KPUD, Panwas, petugas TPS saksi dan masyarakat serta calon dapat belajar dari keputusan MK yang memerintahkan pelaksanaan PSU pada tujuh TPS yang ada di Kabupaten Bombana.
Sehingga ia meminta agar pelaksanaan PSU dapat berjalan dengan jujur dan transparan serta masyarakat dapat menggunakan sepenuhnya hak pilih mereka tanpa ada bentuk intervensi dari pihak manapun.
“Saya harap jangan lagi ada PSU kedua karena kita belajar dari pengalaman kemarin ya. Dan semoga hasil PSU juga dapat langsung memutuskan siapa yang akan menjadi Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bombana,” ungkap Nur Alam saat ditemui di acara Rakor Dinas Perkebunan dan Holtikultura Provinsi Sultra, Rabu (3/5/2017) di Grand Clarion Hotel Kendari.
Mahkama Konstitusi (MK) sebelumnya memutuskan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada tujuh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di tiga kecamatan di Kabupaten Bombana. Hal ini terungkap dalam pengucapan putusan hasil perkara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bombana yang digelar di MK hari ini, Rabu sore (26/4/2017) lalu.
Adapun tujuh TPS yaitu TPS 2 Desa Tahite Kecamatan Rarowatu, TPS 1 Desa Larete Kecamatan Poleang Tenggara, TPS 1 Sesa Marampuka/ TPS 1 Lemo Kecamatan Poleang Tenggara, TPS 2 Desa Marampuka/TPS 2 Larete Kecamatan Poleang Tenggara, TPS 1 Desa Lamoare Kecamatan Poleang Tenggara, TPS 1 Desa Hukaea Kecamatan Rarowatu Utara, TPS 2 Desa Lantare Kecamatan Lantare Jaya. (p2/hen)