Kepala Daerah Dilantik tak Boleh Langsung Mutasi

  • Bagikan

Nur Alam Lantik Tiga Kepala Daerah

KOLAKAPOS, Kendari--Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), H Nur Alam resmi melantik tiga kepala daerah masing-masing Bupati dan Wakil Bupati Buton Selatan Agus Feisal Hidayat S Sos MSi – H La Ode Arusani, Bupati dan Wakil Bupati Buton Tengah Samahuddin – La Ntau)l dan Bupati dan Wakil Bupati Muna Barat LM Rajiun Tumada – Ahmad Lamani. Senin (22/5). Dalam sambutannya Nur Alam mengatakan pelantikan tersebut merupakan pelantikan pertama hasil pilkada serentak tahun 2017 dimana untuk Sultra terdapat tujuh kabupaten/Kota yang melaksanakan pilkada. "Daerah yang lain masih menunggu proses, baik yang dalan proses hukum lewat Mahkamah Konstitusi, maupun masih menunggu masa kepemimpinan Bupati/Walikotanya berakhir," katannya. Gubernur dua periode ini mengingatkan agar para kepala daerah yang baru dilantik dapat bersinergi dengan aggota legislatif dalam membangun daerah. "Saudara-saudara memiliki tugas, disamping memimpin organisasi eksekutif pemerintahan, yang dibawahnya ada Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD), saudara-saudara juga harus menjadi mitra yg baik dengan anggota DPRD," sebutnya. Selain itu Gubernur juga mengatakan agar para kepala daerah yang baru terpilih tidak langsung melakukan mutasi, maupun perombakan kepemerintahan. "Sebagai bupati harus mampu menata, saudara-saudara adalah pembina kepegawaian, menyelengarakan pemerintahan secara baik. Saudara tidak boleh berprilaku ekstrim dihadapan aparat anda. Saya tidak ingin terulang-terulang, pasca pelantikan memmbawa masa berpolitik ke masa kepemimpinannya. pemimpimpin harus siap mengakomodir segala kepentingan meskipun ada kelompok yang tidak sepaham sebab pemimpin adalah sebagai pengayom raktatnya," terangnya. Terakhir, Matan ketua DPW PAN Sultra tiga periode ini, menghimbau kepada para masyarakat agar tidak saling tetpecah-pecah seperti saat masa pemilihan. Diinfokan Pelantikan tersebut sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Mentri Dalam Negeri nomor 131.74-3041 tentang pemberhentian Penjabat Bupati Muna Barat, dan SK nomor 131.74-3042 tahun 2017 pengakatan Bupati Muna Barat dan 132.74.3042 pengakatan Wakil Bupati Muna Barat, di tandatangani 10 mei 2017. Kemudian SK nomor 131.74-3083 tahun 2017 pemberhentian Penjabat Bupati Buton Tengah, SK nomor 131.74-3084 tahun 2017 tentang pengangkatan Bupati Buton Tengah, 132.74-3085 tahun 2017 tentang pengangkatan Wakil Bupati Buton Tengah SK nomor 131.74-3086 tahun 2017 tentang pemberhentian Penjabat Bupati Buton Selatan, 131.74 3087 tahun 2017 tentang pengangkatan Bupati Buton Selatan dan 132.74-3088 tahun 2017 tentang pengakatan Wakil Bupati Buton Selatan masing-masing tertanggal 16 Mei 2017. (k1/b/hen)
  • Bagikan