Catut Nama Timsus Bupati, Plt Kades Waelumu Pecat Perangkat Desa
KOLAKAPOS, Wakatobi--Pemecatan yang dilakukan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa Waelumu, Jayadin Jumat ( 2/5) lalu, menuai kecaman dari warga dan perangkat desa, serta pengurus masjid. Pasalnya, pemecatan tersebut dinilai menyalahi prosedur dan bertentangan dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Salah seorang perangkat desa Waelumu, Darni menuturkan, sekitar 30 perangkat dan petugas desa telah diberhentikan melalui surat kebijakan Pllt, Jayadin. Bahkan menurutnya,pemberhentian yang dilakukan syarat politisasi, karena hal itu berdasarkan usulan dari Tim Sukses (Timsus) Bupati Wakatobi.
"Saat kami minta tanggapannya, pak kades (Jayadin) katanya, bahwa ini atas usulan tim kampanye. Itu artinya, pemberhentian kami ini masih dikait-kaitkan dengan politik kemarin. Kami juga menganggap pemberhentian ini tidak masuk akal," tegasnya.
Ia menjelaskan, Plt Kades diberi mandat oleh Bupati Wakatobi sekitar dua pekan. Selain itu, Plt tersebut dianggap tidak aktif berkantor. "Seminggu diangkat sebagai pelaksana tugas, tapi baru pak plt kades masuk kantor,".
Senada dengan hal tersebut, Mantan Pembantu Imam Masjid, Jefri mengatakan akibat dari tindakan Plt tersebut, kegiatan masjid terganggu. Sebab, perangkat Masjid juga diberhentikan. "Mau shalat Jumat, tidak ada pembaca khotbah dan mau salat Tarawih tidak ada imamnya," ungkap Jefri.
Wa Ani, salah seorang guru mengaji juga diberhentikan. Namun wanita parubaya ini mengaku bersyukur sebab dirinya masih dibutuhkan meskipun ditempatkan sebagai petugas kebersihan desa. "Dulu saya guru ngaji di masjid. Saya tahu bahwa saya sudah jadi tukang bersih-bersih dari petugas desa," ujarnya.
Perangkat Desa yang dipecat juga meminta Bupati, agar meninjau kembali penempatan Jayadin sebagai Plt Kades Waelumu.
Saat dikonfirmasi, Plt Kades Waelumu Jayadin mengklaim bahwa langkah pemberhentian yang dilakukannya itu telah sesuai peraturan desa. "Ada UU-nya, Pemendagrinya juga ada," ucapnya tanpa menjelaskan secara detail.
Ia menuturkan, bahwa pemberhentian itu didasari usulan Tim Sukses (Timsus) dan telah berkonsultasi dengan camat Wangi-wangi, Hidinari. "Nanti temui Camatnya karena saya tidak bisa, saya hanya terima atas usulan tim," tandasnya. (k8/b)