DPRD Sosialisasikan 10 Raperda

  • Bagikan

Di Kecamatan Iwoimenda Tidak Dihadiri Camat, Lurah dan Kades

KOLAKAPOS, Kolaka -- Menindak lanjuti usulan 10 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang sudah diajukan oleh Pemerintah Daerah Kolaka, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kolaka menggelar agenda sosialisasi raperda tersebut. Ketua DPRD Kolaka, Parmin Dasir mengatakan bahwa sosialiasai tersebut dilaksanakan selama sepekan di setiapa Kecamatan yanga ada. "Samapai Kamis nanti, kita laksanakan di setiap kecamatan," terang legislator PAN tersebut. Dalam sosialisai itu, kata Parmin, Beberapa Anggota DPRD Dikelompokkan untuk melakukan sosialsiasi tersebut. "Kita bagi anggota dan mereka jalan perwilayah agar sosialisasi itu bisa selesai sesuai jadwalnya," ucap Parmin. Sementara itu, Anggota DPRD Kolaka, M. Anis Pamma mengaku kecewa dalam kegiatan sosialiasi yang diselenggarakan di Kantor Camat Iwoimenda pada Senin(12/6). "Kami kecewa dengan camat Iwoimenda, kami sudah datang dari Kolaka untuk sosialisasikan 10 Raperda tapi tak 1 pun masyarakat yang dihadirkan, Saya minta penjelasan Pak Sekda dan Pak Asisten untuk mengklarifikasi masalah ini untuk mencari tahu dimana titik kritis dari persoalan ini. Kalau camat saja tidak bisa ditertibkan bagaimana Pemerintahan bisa berjalan dengan baik?," papar Legislator Golkar tersebut. Malah kata Anis, yang muncul hanya Sekcam dan beberapa pegawai kecamatan. "Camatnya tidak ada, kades dan lurah juga tdk ada yang muncul, apalagi masyarakat. Kami hanya diterima di kantor camat oleh Sekcam dan beberapa pegawai kecamatan," jelasnya. Adapun ke sepuluh raperda yang disosialisakan antara lain, Raperda pengelolaan zakat, Raperda tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa, Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2014 tentang pembangunan jangka menengah daerah tahu 2014-2019, Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 tahun 2017 tentang penyelenggaraan pendaftaran Penduduk di Kabupaten Kolaka, Raperda tentang Perubahan kedua atas Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan tertentu, Raperda tentang Perubahan Kedua atas perda Nomor 3 tahun 2011 tentang pajak daerah Kab. Kolaka, Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Kolaka Nomor 4 Tahin 2011 tentang retribusi Jasa Umum, Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang retribusi Jasa Usaha. (Cr4)
  • Bagikan