Suami Istri Residivis Narkoba Dibekuk

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Kendari--Sepasang suami istri berinisial US dan ID, residivis pengedar narkotika jenis sabu kembali dibekuk oleh tim Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Dirreskoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (12/7/2017). Kasubdit II Dirreskoba Polda Sultra, AKPB Abdul Kadir mengungkapkan jika penangkapan keduanya dilakukan di sebuah rumah kos yang terdapat di Kecamatan Baruga, Kota Kendari, pada Minggu (9/7/2017) lalu sekira pukul 17.00 Wita. Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan 12 paket sabu siap edar serta sejumlah barang bukti lainnya seperti plastik kecil bening, dua lembar kertas putih dan satu buah telepon seluler. “Jadi tersangka ini merupakan residivis, kalau istrinya sudah dua kali masuk penjara dengan kasus yang sama. Terakhir keluar dari penjara itu 2013 lalu setelah divonis 5 tahun penjara. Dan suaminya juga begitu,” jelas AKPB Abdul Kadir. Selain pasangan suami istri itu, lanjutnya, pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah tersangka lainnya berinisial AS, SA dan SH di tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda di Kota Kendari. AS sendiri berhasil diamankan di Jalan Edy Sabhara, tepatnya di depan Hotel Clarion Kendari, pada Kamis (6/7/2017) lalu dengan barang bukti satu paket sabu. SA berhasil dibekuk di Jalan Ulele, Kecamatan Wua-wua Kota Kendari, pada Sabtu (8/7/2017) lalu dengan barang bukti empat paket sabu. Sementara SH yang juga merupakan residivis kasus narkoba berhasil diamankan di Jalan Ahmad Yani Kota Kendari, pada Minggu (9/7/2017) lalu dengan barang bukti empat paket sabu. Kini kelima tersangka pun telah mendekam di balik jeruji besi Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sultra, serta dikenakan pasal 114 subsider pasal 112 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara. (P2/hen)  
  • Bagikan