-
37 Orang Eselon III
-
Pemerintahan : Dua Peraturan yang Dilanggar
KOLAKAPOS, Kendari -- Bupati Kabupaten Buton Tengah (Buteng) Samahuddin dinilai telah melanggar aturan dengan melakukan mutasi (Non Job) 37 jabatan eselon IIIa dan Eselon IIIb.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Akbar, Menurutnya Bupati Buteng Tersebut sudah melanggar dua Peraturan Perundang-Undangan.
"Bahwa Pak Samahudin ini sudah melakukan pelantikan setelah belum cukup satu bulan menjabat, kalau dia melakukan pelantikan maka dia sudah melanggar 2 undang-undang," katanya..
Yang pertama sebutnya yakni undang-undang Nomor 1 Tahun 2000 Tentang Pilkada, dalam pasal 162 ayat 3 bahwa Bupati tidak boleh melakukan pengisian jabatan selama 6 bulan terhitung sejak tanggal pelantikan.
"Jadi 6 bulan dulu dia lakukan evaluasi baru dia Melantik, namun kalau ada izin dari menteri bisa tetapi itupun ada kriterianya. masa izin dari Menteri untuk menonjobkan 37 orang," katanya.
Kemudian lanjutnya melanggar Undang-undang tentang KSN, dimana para Kepala Daerah dilarang mengisi jabatan Pratinggi Pratama selama 2 tahun kecuali pejabat tersebut tidak memenuhi syarat lagi ataupun telah bertentangan dengan hukum.
"Tetapi mirisnya, Bupati Buteng ini juga melantik kepala inspektorat yang nota benenya saat ini masih berstatus tersangka, Dengan alasan bahwa itu belum ada kekuatan hukum yang tetap kalau pemahaman saya di pemerintahan kalau dia PNS yang sudah tersangka kasus pidana seharusnya harus diberhentikan sementara sambil menunggu kekuatan hukum yang tetap. Kalau memang yang bersangkutan dinyatakan tidak bersalah maka kita akan kembalikan jabatannya tetapi sepanjang dalam proses hukum itu belum bisa," terangnya.
Dirinya juga sangat mentesalkan tindakan Sekda Buteng, yang mengamini pelantikan tersebut, padahal Sekda tersebut juga memahami aturan kepegawaian
"Ini terjadi pelantikan maka Sekda Buteng juga telah keliru, karena dia paham tentang kepegawaian, berarti sekda Buteng ini juga sengaja," tandasnya (k1/b/hen)