Mengaku Diperkosa, Pengacara Nilai Hubungan Itu Spontan
KOLAKAPOS, Kendari--Perempuan muda ini berinisial SA (16).. Ia mengaku diperkosa oleh bekas kakak iparnya berinisial IR (40) di sebuah rumah kos Jl Chairil Anwar, Kelurahan Lamokato Kolaka, pada 17 Januari 2017 sekitar pukul 07.00 Wita.
Namun kasus yang sampai dimeja hijau ini dinilai terjadi tanpa kekerasan fisik, tanpa bujuk rayu dan terjadi secara spontan. Demikian disampaikan, Laode Abd Kadir, Penasehat Hukum terdakwa IR, pada wartawan, Senin 17 Juli 2017 di sebuah Kedai Kopi di Kendari.
Menurut Abdul Kadir, fakta persidangan perkara nomor 42/Pid.B/2017/PN.Klk, tidak menunjukan bukti pemerkosaan. Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pasal 81 ayat 1 jo Pasal 76D UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan PP penganti UU no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, serta penerapan pasal 285 KUHP, ini sangat tidak berdasar.
Pasalnya, semua penuturan saksi dari berbagai pihak, khususnya saksi ahli, dr Hj Sri Noviati yang melakukan visum Et repertum pada korban SA yang prinsipnya menyebutkan bahwa pada bagian vital korban hanya ditemukan luka lama, tidak ditemukan luka baru.
"Semua fakta persidangan terkuak gamblang. Bahwa tidak ada bukti kekerasan ataupun paksaan. Ini murni dilakukan secara spontan, tanpa bujuk rayu tanpa tipu muslihat, "kata La Ode Abdul Kadir pada wartawan, Senin 17 Juli 2017 di sebuah Kedai Kopi di Kendari.
Begitu juga dengan dakwaan subsider subsider pasal 81 ayat 2 jo pasal 76D diundang undang yang sama juga dinilai tidak tepat, karena bertentangan dengan pasal 1 poin 5 Undang Undang Hak Asasi Manusia (HAM) yang menyebutkan, bahwa anak adalah setiap manusia berusia dibawah 18 tahun atau belum menikah, "papar Abdul Kadir.
Sementara lanjut dia, perempuan muda (SA) ini memang masih berumur 16 tahun. Tapi, dia sudah dua kali bersuami. Kesaksian SA lanjut Abdul Kadir, ia menikah pertama kali tahun 2015, lalu menikah lagi kali kedua tahun 2016.
"Seseorang yang sudah menikah akan mengalami fase kedewasaan. Dan SA ini dinilai sebagai perempuan dewasa, apalagi sudah menikah dua kali,"kata Abdul Kadir mengutip kesaksian ahli sikologi kliniks, Sitti Mikarna Kaimuddin M. Psi, dan sejumlah saksi dipersidangan.
Jadi kata Abul Kadir janganlah semacam dipaksakan memberikan kesimpulan tanpa bukti yang kuat.
"Jadi sesama mitra penegak hukum, kita harus menegakan keadilan, jangan sampai karena jabatan, lantas kita mengabaikan tugas kita sebagai penegak hukum,"pinta Abdul Kadir.
Lebih lanjut ia menegaskan, bahwa keadilan itu harus ditegakkan walaupun langit runtuh. "Prinsip hukum itu, lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah dari pada menghukum satu orang yang tidak bersalah,"tekannya.
Untuk diketahui, dugaan pemerkosaan ini terjadi setelah pelaku (IR) mandi pagi dan hanya mengenakan sarung bali, lalu meminta korban untuk menaburkan bedak dipunggung pelaku. Namun usapan tangan halus korban memantik hasrat pelaku untuk melakukan hubungan badan. (P2/hen)