Pemkot Ancang-Ancang Naikan Tunjangan Dewan

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Kendari--Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari ancang-ancang akan menaikkan Tunjangan Dewan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Menurut Walikota Kendati Ir Asrun, saat ini pihaknya tengah mempersiapkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari tentang kenaikan tunjangan tersebut. "Kita back up dulu dalam bentuk Perda, baru kita siapkan anggaran," kata peraih penghargaan satu dari sepuluh Kepalah Daerah  berprestasi versi Jawa Pos ini. Senin (31/7). Menurutnya setelah menyiapkan Perdanya, selanjutnya pihaknya akan segera menghitung seluruh anggran yang akan dikeluarkan, bila mencukupi dengan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) maka akan segera disesuaikan pada tahun ini. "Kalau memungkinkan naik, kita naikan, kalau tidak yah tapi paling tidak sudah ada untuk tahun depan. jadi tahun depan," tandasnya. Diinfokam Pemerintah resmi menaikkan berbagai tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Provinsi serta Kabupaten/Kota. Kenaikan tunjangan itu tercantum pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Peraturan Pemerintah dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berkata, alokasi kenaikan tunjangan bagi pimpinan dan anggota DPRD disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. (k1/b/hen)
  • Bagikan