BNN Kendari Tangkap Dua Pelaku Pengedar Narkoba

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Kendari--Badan Narkotika Nasional (BNN)Kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra)kembali menangkap pelaku pengedar Narkoba jenis sabu dan juga menangkap Kurir Sabu. Ilham (32) dan Ucok (44) pelaku pengedar sekaligus kurir narkoba jenis sabu, kini harus mendekam di penjara. Pasalnya pelaku tersebut ditangkap BNN Kota Kendari, Sultra,saat akan melakukan transaksi. Pelaku Ilham ditangkap pada Sabtu malam (30/07) pada pukul 23.30 wita, saat akan melakukan transaksi narkoba. Kemudian pihak BNN Kota Kendari melakukan pengembangan, alhasil pada pukul 13.00 wita, minggu (31/07) kembali menangkap pelaku Ucok (44) di BTN Kendari Indah jalan Wulele, Kota Kendari. Ditangan Ucok banyak barang bukti (BB) yang diamankan. Kasi pemberantasan Narkoba Kompol Anwar Toro menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari laporan warga, bahwa sering terjadi pesta sabu. Sehingga pihak BNN Kota Kendari melakukan penyelidikan, alhasil menangkap pelaku Ilham. "Pertama kita tangkap itu Ilham, saat akan melakukan transaksi. BB yang kita amankan ditangan pelaku satu paket sabu," Ilham ini kita kategorikan sebagai pengedar, karena pelaku membeli barang haram tersebut, kemudian membawanya kepada yang memesan," ujarnya. Selasa, (01/08. Ia menambahkan, pihaknya masih melakukan pengembangan, sehingga menangkap tersangka Ucok (44) pengedar sekaligus kurir narkoba. Ditangan tersangka BB yang diamankan berupa 20 paket sabu yang siap dijual. "BB ditangan Ucok itu, berupa sabu, ganja, alat timbangan, ekstasi, dan uang tunai RP 1.350.000, dan sebagian sudah ditransfer," ucap Anwar. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku diancam hukuman 5 tahun penjara. (P2/hen)
  • Bagikan