Bupati Muna Himbau Masyarakat Tidak Termakan Opini Provokasi

  • Bagikan

Terkait Gugatan SK Pelantikan Bupati Muna

KOLAKAPOS, Raha -- Bupati Muna LM Rusman Emba menghibau agar seluruh masyarakat Muna khususnya yang bermukim di Kabupaten Muna agar tidak mudah terpancing dengan isu propaganda politik yang dihembuskan oleh segelintir orang yang tidak bertanggung jawab untuk menjatuhkan kepala pemerintahan di kabupaten Muna. Bupati Muna LM Rusman Emba melalui Kabag Humas dan Protokoler Muna, Amiruddin Ako dalam press rilisnya pada awak media mengatakan masyarakat Muna tidak perlu resah atas gugatan yang dilayangkan oleh pasangan Calon Bupati Dr.H. LM. Baharuddin,M.Kes dan H. La Pili,S.Pd, terkait dengan keapsahan SK Pelantikan Bupati Muna Rusman Emba di Pengadilan Negeri (PN) Kendari. "Pemerintah Kabupaten Muna menghargai proses hukum yang diajukan oleh pasangan Calon Bupati Dr.H. LM. Baharuddin,M.Kes dan H. La Pili,S.Pd, sebagai bagian dari pemerintahan yang syah tentu pemerintah kabupaten Muna menghormati proses hukum yang berjalan karena itu adalah hak setiap warga negara,"tulis Amiruddin Ako via WA Jumat, (4/8) Menurut Amir, Pemda Muna meyakini jika gugatan itu akan memunculkan kembali sekat sosial dan sentimen politik dalam masyarakat. Sehingga mengganggu upaya rekonsiliasi yang tengah dibangun oleh Bupati dan Wakil Bupati Muna, LM Rusman Emba dan Abdul Malik Ditu. "Dalam pandangan pemerintah Muna, dengan adanya gugatan itu menunjukan "kegagapan" elite dalam memaknai demokrasi suksesi kepemimpinan daerah dikabupaten Muna yang telah berjalan dengan sangat baik," katanya. Tidak hanya itu kata Amir, gugatan itu merupkan upaya sadar untuk merawat perbedaan pandangan politik dalam masyarakat sehingga apapun yang dilaksanakan oleh pemerintahan LM Rusman Emba dan Malik Ditu tidak mendapatkan legitimasi dari sebagian masyarakat karena anggapan bahwa pemerintahan saat ini tidaklah legitimate. "Kami menghinbau kepada seluruh masyarakat Muna dimanapun berada agar tidak terpengaruh dengan opini opini yang sengaja dihembuskan oleh kelompok tertentu karena pemerintahan yang syah adalah pemerintahan LM Rusman Emba dan Malik Ditu," tandasnya. Untuk diketahui, berdasarkan data yang berhasil dihimpun Kolaka Pos, rival LM Rusman Emba pada Pilkada Muna 2015 lalu yakni dokter Baharudin melalui kuasa hukumnya, menggugat SK Pelantikan Bupati Muna Rusman Emba di PN Kendari dengan Nomor Perkara 26/Pdt.G/2017/PN.Kdi, tanggal didaftar 18 April 2017. (m1)
  • Bagikan