Pemprov Himbau Masyarakat tidak Beli, Sewa Tanah Eks PGSD

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Kendari--Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) menghimbau kepada masyarakat untuk tidak membeli ataupun menyewa tanah eks PGSD Kecamatan Wuawua Kota Kendari.   Hal ini disampaikan oleh Kepala Biro Administrasi dan Pemerintahan Pemprov Sultra, Ali Akbar, menurutnya tanah tersebut hingga saat ini masih dalam status sengketa, antara Pemrov dan Kikila.   "Saya menghimbau kepada masyarakat yang berada di eks PGSD tolong siapapun yang ada di dalam jangan membeli jangan menyewa jangan menjual karena untuk sementara kami sudah punya bukti salah satunya sertifikat putusan pengadilan tinggi. Jangan sampai masyrakat membeli, atau menyewa, kami pemda tidak segan-segan untuk membongkar," katanya Selasa (9/8). Dijelaskan Pengadilan tinggi telah mengeluarkan putusan bahwa tanah tersebut merupakan milik Pemprov Sultra, dan Kikila juga diminta untuk segera menganti rugi atas perlakuan pembongkaran gedung PGSD. . Terkait pihak Kikila yang saat ini masih melakukan Kasasi terhadap putusan Pengadilan, Ali Akbar mengaku tidak masalah, yang jelas saat ini Tanah tersebut milik Pemda. "Kalau mereka mengatakan bahwa masih kasasi silahkan tapi untuk sementra itu tanah Pemda. Dan kita tunggu hasilnya kasasi, kalau dia menang yah apa boleh buat, kita serahkan," tandasnya. (k1/b/hen)
  • Bagikan