DPRD Kolaka Tetapkan KUA PPAS APBD-P 2017

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Kolaka -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kolaka akhirnya menetapkan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang akan menjadi pedoman dalam penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2017, dalam rapat paripuna yang digelar untuk itu pada Selasa (5/9) di gedung DPRD Kolaka. Sebelum Penyerahan KUA PPAS APBD-P kepada Wakil Bupati Kolaka, Muh. Jayadin tersebut, Badan Anggaran DPRD Kolaka melalui perwakilannya Rusman (legislator Demokrat) membacakan hasil kesimpulannya dihadapan anggota DPRD dan Undangan yang hadir. Rusman menyebut dalam KUA PPAS, APBD-P 2017 Kolaka Tahun Anggaran 2017 mengalami perubahan sebesar 47 M lebih atau naik sebesar 3,63 persen. “Sebelum perubahan sebesar Rp. 1.150.771.334.632, dan setelah perubahan menjadi Rp. 1.192.503.177.983,87 sen atau naik sebesar Rp 47.771.883.351,87 sen atau naik sebesar 3,63 persen,” papar legislator Demokrat tersebut. Lanjutnya, dari angka-angka tersebut merupakan prestasi yang membanggakan baik dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Bagi Hasil (DBH) bukan pajak dari Propinsi Sultra serta Dana Alokasi Umum (DAU) / Danak Alokasi Khusus (DAK). Meski demikian kata Rusman lain-lain pendapatan daerah yang sah berkurang sebesar 34 M lebih atau turun sebesar 14,96 persen, demikian juga halnya dengan pendapatan lainnya turun sebesar 21,15 persen dari target sebelum perubahan. Dalam Rapat itu, Rusman juga memaparkan untuk Belanja Daerah dalam perubahan APBD 2017 ini juga mengalami kenaikan dari anggaran semula yaitu dari 1 Trilyun 149 Milyar lebih menjadi 1 Triliyun 187 Milyar lebih atau naik sebesar 38 Milyar lebih atau sebesar 3,32 persen. Peningkatan belanja Daerah dalam Peruibahan APD-P tesebut kata Rusman disebabkan beberapa hal diantaranya pergeseran anggaran SKPD dimana beerapa program kegiatan harus dikurangi atau ditambah, Penyesuaian kebijakan pemerintah terutama tekkait gaji CPNS,PNS, termasuk tambahan tunjangan anggota DPRD dan pemberian hibah yang berusumber dari APBD. Selain itu tambahnya pula adanya Program kegiatan baru, penyelesaisan program kegiatan DAK tahun 2017 serta program kegiatan yang sifatnya baru dan menjadi komitmen pemerintah Pusat, Propinsi dan Kabupaten. Namun Dari hasil Penyampaian hasil laporan banggar tersebut mendapat kritikan dari salah satu anggota DPRD karena terdapat perbedaan angka-angka dari hasil rapat sebelumnya. “Sebelum kita lanjut, saya hanya ingin mempertanyakan terkait adanya perbedaan dari hasil rapat sebelumnya dimana terjadi perbedaan, jika sebelumnya perubahan APBD itu sebesar 1, 171 Trilyun mengapa yang dibacakan sebesar 1,192 Trilyun, yang mana yang sebenarnya?” kritik Rusman, legislator PKS. Terkait peredaan tersebut, pimpinan Rapat, Ketua DPRD Kolaka Parmin Dasir menyatakan bahwa hal tersebut bukanlah masalah karena masih merupakan angka sementara dan masih bisa dibenahi dalam pembahasan selanjutnya. “Ini bukan masalah karena ini masih sementara, masih bisa diubah dan mungkin ada kesalahan pengetikan,” terangnya. Sementara itu, Anggota DPRD Lainnya menyebut adanya perbedaann tersebut harus menjadi perhatian dalam rapat-rapat selanjutnya. “Ini harus menjadi perhatian, bagi saya ini kesalahan dari pimpinan yang tidak melakukan koreksi administrasi sebelum dibacakan,” terang Anis Pamma, legislator Golkar. Usai pembacaan laporan Banggar tersebut Ketua DPRD Kolaka, Parmin Dasir kemudian menyerahkan KUA PPAS APBD-P tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Kolaka yang diwakili oleh Wakil Bupati Kolaka Muh. Jayadin. (cr4/hen)
  • Bagikan