Majelis Hakim PN Raha : Karena Ada yang Menjamin–Di Muna, Terdakwa Penganiayaan Bisa “Bebas” Berkeliaran?
KOLAKAPOS, Raha--Kepala Desa (Kades) Liabalano Laode Ngkodau terdakwa penganiayaan akhirnya dapat menghirup udara segar setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Raha mengabulkan permohonan terdakwa dari tahanan Rutan menjadi tahanan kota. Hebatnya terdakwa ini, Ia hanya mendekam dua hari di Rutan klas IIb Raha yakni dimulai Selasa (29/8) hingga Kamis (31/8).
Menurut Wakil Ketua PN Raha Erven Langgeng Kaseh, "bebasnya" Kades Liabalono Laode Ngkodau, karena terdakwa penganiayaan tersebut sudah ada yang menjamin. "Alasan kita mengabulkan permohonan terpidana karena ada yang menjamin. Kemudian mau lebaran Idul Adha dan terpidana juga punya tugas-tugas didesanya karena menjabat sebagai kades," ujarnya pada wartawan via celuler Selasa, (5/9)
Pertimbangan lainnya di kabulkannya permohonan terdakwa, kata Erven Langgeng Kaseh, karena terdakwa koperatif. "Kemudian terpidana juga siap hadir dalam persidangan selanjutnya," katanya
Terpisah, Kasi Pidum Kejari Muna Yosephus Ary Sepdiandoko mengatakan, dalam perkara penganiayaan yang melibatkan La Ode Ngkodau dan dua orang rekannya yakni Istri Kades Wasarida Binti Lampowawe, dan ipar kades Landimeti Binti Langkowawe tersebut sudah dua kali sidang di PN Raha. "Sidang pertama, pembacaan dakwaan kemudian sudah dilanjutkan dengan pemeriksaan dua keterangan saksi," ungkapnya.
Lanjut kata Bang Ary sapaan akrab Kasi Pidum Kajari Muna ini, tiga orang terdakwa itu dikenakan pasal 170 ayat 1 KUHP subsider pasal 351 ayat 1 KUHP. "Memang Awalnya kita menerima penetapan untuk melakukan penahanan, terhadap ketiga terdakwa ini, dan itu sudah kita laksanakan. Setelah dilimpahkan, awalnya Majelis Hakim tidak menahan. Kemudian ada beberapa pertimbangan mereka, mereka mengeluarkan penetapan penahanan. Pas seiring berjalannya sidang. Kemudian menempatkan penahanan tiga terdakwa ini di Rutan Raha. Beberapa hari kemudian, kami menerima penetapan pengalihan tahanan dari tahanan Rutan ke tahanan Kota. Jadi bukan penangguhan yang kami terima," terangnya.
Sementara itu salah seorang warga Desa Liabalano kecamatan Kontunaga, Asmara Yuda mengatakan warga di kampunya kaget pasca melihat Kadesnya yang tersandung perkara penganiayaan tersebut sudah berada dirumahnya. Sebab, yang mereka ketahui kadesnya itu masih berada di tahanan." Kita kaget dan heran, baru saja ditahan oleh hakim, eh sudah keluar lagi. Kades ini berada dirumahnya satu hari sebelum lebaran. Kades juga ikut Sholat Idul Adha di kampung," ujarnya
Asmara Yuda mengungkapkan, Kadesnya tersebut terlibat perkara penganiayaan karena telah melakukan pemukulan terhadap salah seorang warganya Tamrin. Persoalan ini dipicu masalah proyek jalan usaha tani yang masuk diareal perkebunan warga." Masyarakat pemilik lahan tidak setuju dengan proyek ini yang dibangun menggunakan ADD pada saat itu. Hal ini sudah ada keputusan bersama LKMD, Kapolsek, Kades, warga pemilik lahan dan LBH agar kegiatan ini dihentikan dulu. Tapi pak kades malah kerja diam-diam, hingga terjadilah ketegangan dengan pemilik lahan," ungkapnya. (m1/b)